Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (30/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Richarth Charles Tawaru. Ia melaporkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat, yakni Steven Eibe, Sutini, Herdi F. Rumbewas, Muslim Saefudin, dan Laliy Ligawa sebagai Teradu I − V.
Pengadu mendalilkan para Teradu menyatakan Pengadu dari Papua Forest Watch tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sesuai surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 366/PP.042-SD/ 9205/KPU.Kab/XII/2020 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri.
Pengadu menyebut kelima Teradu tidak melakukan pengecekan, penelitian, dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu sebagai calon pemantau pemilihan di Kabupaten Raja Ampat.
“Tindakan para Teradu mengakibatkan Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu menduga kelima Teradu melakukan tindakan inkonstitusional sistematis serta menyimpang dengan tidak meloloskan sejumlah calon lembaga pemantau pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat dengan satu pasangan calon, di sini kami menduga ada upaya sistematis inkonstitusional dan menyimpang dari sifat kemandirian suatu lembaga KPU,” tegas Pengadu.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Termasuk yang menyatakan jika KPU Kabupaten Raja Ampat sama sekali tidak melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen calon pemantau adalah tidak benar sama sekali.
KPU Kabupaten Raja Ampat telah melakukan verifikasi dokumen pemantau pemilu sesuai dengan Berita Acara Nomor 102/PL.02.BA/9205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rapat Pleno Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Pemilu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.
“Pengadu yang menyebutkan tidak adanya pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen calon pemantau adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Teradu I.
Teradu menambahkan Papua Forest Watch tidak memenuhi syarat karena ada beberapa temuan. Antara lain sejumlah anggota pemantau pemilihan Papua Forest Watch terafiliasi partai politik, tidak memiliki sumber dana yang jelas, dan tidak memiliki pengalaman pemantauan di bidang kepemiluan.
Teradu juga membantah hanya Papua Forest Watch yang tidak diloloskan sebagai pemantau pemilu. Menurutnya, terdapat juga LP3MI Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia) yang tidak lolos sebagai pemantau pemilu.
“Terhadap hasil verifikasi pada LP3MI (Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia), kami menemukan fakta bahwa terdapat anggota yang terafiliasi dengan Partai Politik dan menjabat sebagai badan Ad-hock pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh M. Afifuddin, S.TH.I., M.Si sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat yakni Napolion Fakdawer, S.Pd (unsur masyarkat), Muh. Nazil Hilmie, S.Sos (unsur Bawaslu), dan Nortbertus, SP., M.Hum (unsur KPU). (Humas DKPP)