Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2025 secara daring pada Rabu (5/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Rohani Vanath dan Madja Rumatiga yang memberikan kuasa kepada Anthoni Hatane, Charles B. Litaay, Vendy Toumahuw, Yustin Tuny, Abdul Gafur Rettob, Anwar Kafara, dan Muhamad Rum Rumadutu.
Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu; Syahrifudin (Ketua), Armin Saleh Rumalolas, S. Heder Boften, Samas Rumodar, Septian Nugroho Siolimbona selaku teradu I sampai V.
Sebagai infromasi, para pengadu merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Seram Bagian Timur pada Pilkada Tahun 2024.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu I sampai V diduga tidak menindaklajuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS di Kecamatan Gorom Timur dan Kecamatan Kesui Watubela pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pengaduan menuturkan bahwa pada Kecamatan Gorom Timur didapati satu anggota masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Selain itu, ada lima warga yang sudah meninggal dunia namun namanya tercantum dalam daftar hadir pemilih.
“Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Watubela, namun para teradu tidak mengindahkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Vendy Toumahuw.
Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Syahrifudin, selaku teradu I, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas, mandiri, independensi, akuntabel, dan transparansi.
Syahrifudin menambahkan, berdasarkan penetapan DPT dan pengumuman DPT pada masing-masing desa, tidak ada laporan dari PPK atau PPS yang menerangkan tentang pemilih yang telah meninggal dunia hingga hari pemungutan suara.
“Hal itupun tidak pula menjadi bagian dokumen yang disampaikan kepada PPK dalam rekomendasi dimaksud, juga tidak ada bukti otentik yang menerangkan pemilih telah meninggal,”ujarnya.
Menurut Syahrifudin, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan kajian dan pembahasan terkait rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Hasilnya, didapati bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Dalam rekomendasi yang dimaksud hanya disebutkan satu orang pemilih atas nama Rusdi Rumatela,” ungkapnya.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota Majelis. [Humas DKPP]