Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 266-PKE-DKPP/X/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (8/1/2024).
Perkara ini diadukan Suaidi Mahsun, Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur). Pengadu mengadukan Ada Suci Makbullah, Retno Sirnopati, Suriadi, Zainul Muttaqin, dan Muliyadi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kaupaten Lombok Timur. Selain itu, dalam menyikapi sara perbaikan untuk TPS 02 tidak mengedepankan azas professional dengan menerbitkan dua surat keputusan.
Pengadu I Suaidi Mahsun mengatakan PSU di TPS 02 Desa Bandok atas saran perbaikan Pengawas TPS 02 Bandok. Bedasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) di TPS tersebut, terdapat pemilih terdaftar yang sedang di luar negeri dan luar daerah menggunakan hak pilihnya.
“Pengawas TPS 02 Desa Bandok memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk untuk dilakukan PSU, dan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun2023 tentang Pelaksanaan PSU itu dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” tegas Pengadu I.
KPU Kabupaten Lombok Timur (para Teradu) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok tanggal 21 Februari 2024. Sesaat kemudian terbit juga Surat Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang pembatalan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok.
“Para Teradu tidak menjalankan saran perbaikan untuk PSU di TPS 02 Desa Bandok. Kemudian kami melakukan register temuan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Para Teradu membenarkan telah membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasba yang disarankan Pengawas TPS. Hal itu dikarenakan PSU tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Kami memutuskan tidak diadakan PSU mengingat usul PSU tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” ungkap Teradu I Ada Suci Makbullah.
Berdasarkan keterangan Ketua KPPS TPS 02, terdapat 175 yang menggunakan hak pilihnya dari 184 pemilih yang terdaftar dalam DPT. 175 pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, bukan DPTb (tambahan) maupun DPK (khusus).
Masih menurut Ketua KPPS TPS 02, lanjut Teradu I, dalam saran perbaikan Pengawas TPS 02 disebutkan 25 pemilih yang berada di luar negeri menggunakan hak pilihnya. Tetapi setelah dilakukan penelusuran hanya 2 pemilih terkonfirmasi identik melakukan hal tersebut.
“Kami menyimpulkan ada penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara mengaku sebagai orang yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” lanjutnya.
Teradu I menegaskan pelaksanaan PSU berpatokan pada Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2025. Hal tersebut juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan para Teradu dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” tutup Teradu I.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]