Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan
menyidangkan sejumlah penyelenggara Pemilu baik PPK dan Panwascam di KPU Parigi
Moutong. Pasalnya, mereka tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Mereka adalah ketua dan anggota PPK Kecamatan Balinggi, PPK Toribulu, PPK
Parigi Tengah. Selain itu Ketua Panwascam Toribulu, Ketua
Panwascam Ampibabo, ketua dan anggota Panwascam Parigi
Tengah, dan Ketua Panwas kecamatan Balinggi.
“DKPP
tidak boleh menyidangkan lagi terkait PPK dan Panwas karena sudah tidak lagi
menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, maka akan dikeluarkan Ketetapan,†ucap
ketua majelis Tim Pemeriksa Daerah Saut H Sirait, Selasa (3/9). Saut bersama
anggota Tim Pemeriksa Daerah Aminuddin Kasim, Fatimah Maddusila, Naharuddin,
dan Ratna Dewi Petalolo.
Mereka diadukan Sarpan Sanusi kuasa dari Moh. Nur Dg
Rahmantu. Selain itu, dia juga mengadukan ketua dan anggota KPU Parigi Moutong
Amelia Idris, ketua, dan Ikbal Bungadjim, Anas, Zainuddin, dan Haris,
masing-masing sebagai anggota. Teradu lainnya, dan ketua dan anggota Panwas
Parigi Moutong, Ulfaria Indah, ketua, dan Hj. Sumiati,
Idrus, anggota. (ssn)