Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang DKPP pada Kamis (14/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Gunawan yang memberikan kuasa kepada Moh. Maulana. Pengadu mengadukan sebanyak 16 penyelenggara pemilu, antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VI.
Kemudian Rudiansyah, Iffa Rosita, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, dan Suardi (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) selaku Teradu VII sampai XI. Teradu XII sampai XVI adalah Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara).
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai XVI tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI Nomor 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020 tertanggal 11 November 2020.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, sehingga pencalonannya direkomendasikan dibatalkan.
“Tanggal 24 November 2020, melalui jumpa persnya Teradu menyatakan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI dengan mengklaim, bahwa data dan fakta di lapangan, calon bupati Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkap kuasa Pengadu.
Kuasa Pengadu menambahkan seluruh secara kolektif mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI tersebut. Sementara dalam peraturan perundang-undangan rekomendasi harus dijalan dalam rentang waktu tujuh hari setelah rekomendasi diterima.
Teradu I sampai XVII melakukan tindakan Abuse of power, dengan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI. Di sisi lain, Teradu melakukan pemeriksaan di luar kewenangannya dengan dalih PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Prinsipal Pengadu juga diketahui telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon bupati Edi Damansyah kepada KPU RI. Namun laporan itu tidak direspon atau ditindaklanjuti oleh KPU RI.
“Teradu melindungi saudara Edi Damansyah melalui peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.
Prinsipal Pengadu mengungkapkan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPU Kab. Kutai Kartanegara dalam proses pemeriksaan. “Saya selaku pelapor tidak pernah periksa atau dimintakan keterangan oleh KPU Kab. Kutai,” kata Hendra Gunawan.
Sementara itu, Teradu I sampai VI menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Apa yang disampaikan dinilai disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi pribadi dan cenderung subjektif.
Teradu II atas nama Hasyim Asy’ari mengungkapkan rekomendasi Bawaslu RI Nomor 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020, KPU RI meminta KPU Kab. Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti segera.
Melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU RI juga menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kab. Kutai Kartanegara. KPU RI dan Provinsi juga melakukan monitoring kepada KPU Kab. Kutai Kartanegara terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu RI.
“Para Teradu tetap melalukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kab. Kutai Kartanegara tanpa mengintervensi kebijakan yang diambil oleh mereka,” sambungnya.
Teradu I sampai VI menegaskan apa yang dilakukan oleh para Teradu lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI Nomor 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020. Antara lain dengan meminta klarifikasi terhadap pihak terkait, menggali, mencari, dan meminta masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan pemahaman dan kelengkapan pelanggaran pemilu yang dimaksud.
Teradu XII menambahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara dalam melakukan klarifikasi, menggali, mencari, dan meminta masukan atas rekomendasi Bawaslu RI didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu dilanjutkan dengan kajian komprehensif dan rapat pleno.
Rapat pleno menyepakati bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah. Oleh karenanya Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
“KPU RI memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kab. Kutai Kartanegara agar hasil pemeriksaan atau klarifikasi atas Rekomendasi Bawaslu RI dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis dengan anggota antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. (Humas DKPP)