Jakarta, DKPP- Gerson Lolo
Ole merasa memenuhi syarat untuk menjadi anggota pergantian antarwaktu (PAW)
komisioner KPU Sumba Barat Daya. Namun, oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) ia tidak diloloskan.
Gerson Lolo Ole bersama Mateus Leha, Agustinus Mori, dan Raymundur Emy
Lubur, dan Cornelis S. Pessirerun menggugat lima komisioner KPU NTT.
Gerson sebagai kuasa dari empat rekannya, ia sudah masuk
dalam sepuluh besar. Ia berada di posisi lima besar berdasarkan hasil keputusan
tim seleksi. “Dan ada hal yang mengganjal kenapa kami menggugat, ada oknum yang
sudah dipecat oleh DKPP, yaitu tahun 2013 terkait persoalan Pilkada Kabupaten
Sumba Barat Daya atas nama Drs. Octavianus A. Raja, tapi malah dipanggil lagi
untuk mengikuti fit and propertes tanggal 2 juli 2015 di Kabupaten
Sumba Barat. Padahal dia sudah dipecat oleh DKPP. Sehingga kami berdalih untuk
menggugat KPU NTT ke DKPP karena melihat ada pelanggaran kode etik,†katanya
dalam sidang, Rabu (5/10) pukul 13.00 WIB.
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti H Luturmas menjelaskan,
perekrutan calon KPU Kab. SBD tahun 2013 bersamaan dengan
19 kabupaten/kota di NTT dilakukan secara serentak. Dasar
hukumnya adalah UU No. 15 tahun 2011 dan PKPU No. 2 Tahun 2013. Selanjutnya,
hasil kerja Tim Seleksi untuk merekrut sepuluh besar oleh KPU Provinsi
dilakukan fit and proper test. Sebelum KPU provinsi melakukan fit
and proper test, ada yang mengajukan keberatan terhadap beberapa orang yang
terdapat dalam bukti T03 salah satunya adalah Gerson Lolo Ole.
Yang bersangkutan adalah caleg tahun 2009 Anggota Partai Persatuan
Daerah. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Sumba
Barat Daya untuk mengecek apakah benar nama-nama yang diadukan itu
terdaftar dalam calon 10 orang, ada tiga orang yang namanya terdaftarnya dalam
DCT tahun 2009. Salah satunya adalah Gerson Lolo Ole. Jadi ada tiga
orang Gerson Lolo Ole, Mateus Leha dan Agustinus Mori. Sedangkan Cornelis S.
Pessirerun adalah pengurus partai politik yang pada saat itu masih dalam masa
kepengurusan, jelas dia.
Dia menerangkan, kalau sesuai dengan PKPU No. 2 tahun 2013, maka salah satu
syarat tidak pernah jadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik.
“Jadi kalau dari 2009 ke 2013, maka belum mencapai lima tahun. Oleh karena
itu, setelah fit and proper test kami melakukan rapat pleno
dan untuk Kabupaten SBD, kami menetapkan enam orang yang memenuhi syarat. Lima
orang kami tetapkan sebagai anggota KPU SBD dan satu orang Raymundur Emy
Lubur berada di urutan keenam. Sedangkan empat orang lainnya kami
nyatakan tidak memenuhi syarat. sehingga kalau ada PAW, maka tidak masuk dalam
daftar PAW,†beber dia.
Ketua menambahkan, di dalam penulurusan para calon komisioner, Raymundur
Emy Lubur itu pernah menjadi pengurus PDIP Kabupaten Sumba Barat. Ada suratnya
yang menyatakan bahwa ia tidak lagi menjadi partai politik tetapi bukan oleh
ketua DPC Sumba Barat, tetapi oleh ketua DPC Sumba Barat Daya. “Sementara dia
ini pengurus di Sumba Barat. Kabupaten yang berbeda,†tutup dia.
Selaku ketua majelis dalam sidang ini, Jimly Asshiddiqie dan Anggota
majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Valina
Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas. Selain Teradu, selain ketua, hadir pula
Gasim, Yosafat Koli, Thomas Dohu, Theresia Siti. [Teten Jamaludin]