Bengkulu,
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari kedua Kamis (9/10) menggelar untuk memeriksa KPU Kota
Bengkulu, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Wahyu Handono selaku Panwaslu
Kota Bengkulu berserta dua rekannya hadir sebagai Pengadu. Dalam uraiannya
Pengadu mendalilkan bahwa
ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu, Darliansyah,
Sri Hartati, Zaini, Deby Harianto dan M Alim dituding tidak menindaklanjuti
rekomendasi dari Panwaslu. Karena tidak jadi membuka kotak suara sebagaimana
rekomendasi dari Bawaslu.
Rekomendasi membuka kotak suara
itu terkait dengan temuan Panwaslu pada TPS 2 Kel Dusun Besar Kec Singaran Pati
yakni C1 Panwaslu dengan D1 dan C1 KPPS berbeda, selain itu juga dari adanya
laporan David M Panjaitan, Durmika, Suhartini, dan Yanuar Gustiawan.
Pada awalnya, rekomendasi
Panwaslu Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti, namun saat kotak suara dibawa ke
ruang pleno, beberapa saksi partai politik tidak menyetujui rekomendasi Panwaslu.
Keberatan-keberatan saksi parpol yang diakomodir oleh pimpinan sidang pleno
sehingga rekomendasi tidak ditindaklanjuti, tindakan tersebut kami nilai telah
melanggar UU No 15 Tahun 2011, UU No 8 Tahun 2012, PKPU No 27 Tahun 2013 dan
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKP Nomor 13 Tahun 2012, tutur Wahyu
yang membacakan dalil aduannya dalam pemeriksaan.
Menyikapi dalil aduan tersebut, Darliansyah,
selaku Teradu I memaparkan kronologis situasi pleno yang tidak kondusif.
Sehingga untuk meminimalisir dampaknya, KPU Kota Bengkulu memilih untuk memenuhi
keinginan saksi-saksi parpol yang tidak menginginkan kotak suara dibuka.
“Bila kotak suara dibuka, maka
kami minta semua kotak suara dibuka dan diproses ulang,†jelas Darliasyah yang
memaparkan bahwa ingin menyelamatkan hasil pleno yang sudah memasuki hari
akhir.
“Saksi-saksi parpol
menandatangani hasil rekapitulasi suara, kecuali saksi Golkar akan tetapi yang
dipermasalahkan DPKTb dan bukan terkait hasil rekapitulasi suara,†imbuhnya.
Selanjutnya, menjawab
pertanyaan yang menanyakan tindaklanjut dari 5 rekomendasi yang berasal dari
laporan Caleg, Teradu mengaku bahwa semua rekomendasi sudah diselesaikan di
pleno, kecuali rekomendasi atas pelapor Durmika yang diselesaikan ditingkat
PPK.
Pemeriksaan yang diketuai oleh
Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Zainan Sagiman, Wismalinda Rita dan
Ediansyah Hasan sebagai Tim Pemeriksa Daerah wilayah Bengkulu ini bertempat di
kantor Bawaslu Prov Bengkulu, Jl Indragiri No 1 Padang Harapan, Bengkulu. [tyk]