Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 143-PKE-DKPP/VII/2021 pada Senin (6/9/2021).
Perkara ini diadukan oleh Alimaran. Ia mengadukan Fajrul Islami Damsir, Gummer Siregar, Alamsyah H.S, Yurnalis, dan Fanny Ariandi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hulu) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rokan Hulu tahun 2020 terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU).
Pelanggaran dan kecurangan terjadi di PT. Torganda Kebun Rantai Kasai. Perusahaan disebut mengeluarkan surat edaran bagi karyawan untuk mengumpulkan KTP dan KK untuk bisa memilih dan diarahkan memilih paslon tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Laporan yang dibuat oleh Pengadu terkait pelanggaran dan kecurangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rokan Hulu Tahun 2020 dianggap tidak memenuhi syarat oleh para Teradu.
Namun dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan sama sekali. Majelis mengingatkan Pengadu untuk kooperatif dan serius mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan.
“Kami mengingatkan Pengadu untuk kooperatif, karena DKPP serius menangani perkara ini,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
Meski tanpa kehadiran Pengadu, Majelis memberikan kesempatan kepada kelima Teradu untuk memberikan jawaban atas dalil aduan yang dilaporkan ke DKPP.
“Kami telah melakukan kajian awal atas laporan Pengadu dan kesimpulannya syarat materil dugaan pelanggaran yang dilaporkan belum terpenuhi sebagaimana tertuang dalam formular model A.4,” ungkap Teradu I.
Hasil kajian awal dibawa ke rapat pleno dan diputuskan Pengadu dapat melengkapi kekurangan syarat materil paling lambat dua hari terhitung sejak pemberitahuan yang disampaikan pada 17 April 2021.
Pengadu melangkapi syarat materil yang diminta, antara lain berupa soft file surat edaran PT Troganda dan lainnya. Laporan kemudian diregistrasi dengan nomor 09/Reg/LP/PB/Kab/04.09/IV/2021 setelah diputuskan dalam rapat pleno.
Di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Rokan Hulu, laporan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak terkait secara bertahap. Namun kesaksian para pihak pihak terkait dengan dalil-dalil aduan Pengadu bertentangan atau tidak berkesesuaian.
“Dalam pembahasan kedua, kami bersama Sentra Gakkumdu bersepakat untuk menghentikan penanganan pelanggaran ini,” tegas Teradu I.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini KPU Kab. Rokan Hulu dan Bawaslu Provinsi Riau bertindak sebagai pihak terkait. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Pramono Ubaid Tanthowi, MA dengan Anggota, Dr. Alfitra Salamm, APU. (Humas DKPP)