Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 163-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Mario Zulhadi Amrullah sedangnya Teradu adalah Adithiya Diar, Anggota KPU Kota Jambi.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi karena tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Teradu tidak hadir dalam persidangan virtual meskipun Sekretariat DKPP telah menghubungi kembali Teradu via telepon jelang sidang. Berdasarkan informasi sekretariat DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulisnya.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah KPU Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, dan Bawaslu Kota Jambi. Saat menyampaikan keterangannya kepada Majelis, Anggota KPU Kota Jambi, Ahdiyenti membenarkan terkait ketidakhadiran Teradu lebih dari 6 (enam) kali rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Jambi secara berturut-turut.
“KPU Kota Jambi telah melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi. Dan sebagai tindaklanjut, KPU Provinsi Jambi, kami juga telah dipanggil dan diklarifikasi juga Teradu, Adithiya Diar,” kata Ahdiyenti.
Terkait pokok aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa teradu memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Jambi menurut Yatno, Ketua KPU Kota Jambi bukan merupakan kompetensi dan kewenangan pihaknya untuk menanggapi hal tersebut.
Pihak terkait KPU Provinsi Jambi dalam penjelasannya mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Teradu. Tetapi karena teradu diangkat oleh KPU RI, maka merekomendasikan untuk mengajukan pengunduran diri Teradu ke KPU RI.
“Teradu tidak hadir dan memberikan jawaban tertulis. Artinya Teradu telah melepaskan haknya untuk menyampaikan langsung jawaban, membela diri dalam persidangan DKPP,” kata Ketua Majelis.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provini Jambi yakni Apnizal (unsur KPU), Wein Arifin (unsur Bawaslu), dan Nuraida Fitri Habi (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]