Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan 97-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (9/4/2021).
Dua perkara ini diadukan oleh Dany Missy dan Imran Lolory melalui kuasanya, Junaidi, S.H, dkk. Pengadu mengadukan Aknosius Datang yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021.
Pengadu mendalilkan Teradu melakukan percakapan dengan salah satu calon Bupati Kab. Halmahera Barat melalui handphone. Dalam percakapan tersebut, Teradu diduga mendapatkan arahan untuk memanfaatkan surat suara sisa untuk pemenangan yang bersangkutan.
Selain itu, Teradu diduga menggerakkan Panwas Kecamatan dan KPPS untuk mendukung paslon nomor urut 01 serta membeli suara perorang Rp 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Arahan politik uang yang pada pokoknya menguntungkan paslon nomor urut 01.
Sedangkan untuk Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengadukan Miftahuddin Yusuf, Ramlah Hasyim, Maks Kurang, Yanto Hasan, dan Abdul Rahman Sulaiman (Ketua & Anggota KPU Kab. Halmahera Barat) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu didalilkan tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020. Pengadu menduga Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan memakai HVS biasa tersebut secara massif terdapat di 60 TPS serta temuan pemilih di bawah umur.
Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menyesalkan ketidakhadiran Pengadu serta kuasanya dalam sidang pemeriksaan. Sebelumnya, Pengadu melalui Sekretariat DKPP menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan.
Meski tanpa kehadiran Pengadu, Majelis DKPP memberikan kesempatan kepada Teradu dari Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 untuk memberikan sanggahan dalam sidang pemeriksaan.
“Tidak pernah ada percakapan handphone antara Teradu dengan calon bupati tersebut, hal ini dibuktikan dengan catatan atau history percakapan yang tersimpan di handphone Teradu,” kata Aknosius Datang.
Aknosius menambahkan komunikasi dengan calon bupati yang dipersoalkan Pengadu terjadi kurang lebih dua bulan sebelum penetapan. Komunikasi melalui handphone tersebut kurang dari lima detik.
Bantahan juga disampaikan oleh Teradu I sampai V dalam Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021. Pokok aduan dipatahkan dengan tidak adanya keberatan saksi, laporan masyarakat ataupun temuan Bawaslu Kab. Halmahera Barat pada saat pemungutan maupun rekapitulasi suara.
Teadu I sampai V menegaskan telah melakukan penyortiran dan distribusi logistik pemilu ke delapan kecamatan di Kab. Halmahera Barat dengan tepat. Penyortiran dan distribusi logistik diawasi secara ketat oleh Bawaslu dan Kepolisian Resort Halmahera Barat.
“Di TPS 4 Desa Soakonora pada saat kroscek Kembali di TPS 4, untuk kebutuhan logistik dinyatakan semuanya lengkap termasuk Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, namun dalam proses Pemungutan Suara oleh KPPS memberikan pendataan dengan menggunakan daftar hadir HVS. Bahwa setelah selesai pungut hitung tidak ada yang protes baik saksi maupun PPL sehingga proses berjalan lancar,” tegas Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah Prov. Maluku Utara terdiri dari Safrina Rahma Kamaruddin, S.Pi (unsur KPU), Ikbal Ali, S.P (unsur Bawaslu), Mardia Ibrahim, SH., MH dan Sahrani Somadayo (unsur Masyarakat). (Humas DKPP)