Jakarta, DKPP – Tidak
diloloskan sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada kabupaten
Fakfak, Ivan Ismail Madu mengadukan empat komisioner KPU Kabupaten Fakfak Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ismail berpasangan dengan Fransiskus Hombore
mengklaim diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan.
Sidang berlangsung di Mabes Polri, Jumat (30/10) dan melalui video
conference. Bertindak selaku ketua mejelis Prof. Anna Erliyana dan anggota
majelis Endang Wihdatiningtyas, Nur Hidayat Sardini serta Alfredo, Marius,
Sumarni. Pihak Pengadu Ivan Ismail Madu melalui kuasa hukum Arsi Divinubun.
Sedangkan Teradu, Muhammad Nur Namudat, Romanus Higimur, dan Hairudin
Kutanggas, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Fakfak.
Pengadu mempermasalahkan penetapan calon bupati dan wakil bupati Fakfak
Donatus Nimbitkendit-Abdurahman. Padahal surat dukungan PPP versi Djan Faridz
diberikan kepada Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore. Pasalnya, Pengadu
berdalih hasil verifikasi yang dilakukan oleh Muhammad Nur Namudat, ketua KPU
Fakfak dan Paskalis Semunya, anggota KPU Papua Barat dan dua anggota Panwas
Fakfak Gazali Letsoin dan Dekri Radjaloa saat melakukan verifikasi keabsahan
dekomen PP dengan Sekjen DPP versi Djan Faridz (R Achmad Dimiyati) yang
dituangkan dalam berita acara No.28/BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tanggal 16 September
2015.
“Isinya menyatakan dukungan DPP PPP terhadap pasangan calon bupati dan
wakil bupati yang benar dan sah adalah terhadap pasangan Ivan Ismail dan
Fransiskus Hombore,†katanya.
Muhammad Nur Namudat menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur
sebagaimana dalam ketentuan mekanisme pencalonan. Dicoretnya dukungan dukungan
DPC PPP Fakfak Muktamar Jakarta pada dokumen pencalonan pasangan calon Ivan
Ismail Madu dan Fransiscus Hombore atas hasil verifikasi faktual ke DPP PPP. Dicoretnya
dukungan partai DPC PPP Kab. Fakfak Mukatamar Jakarta pada dokumen
pencalonan pasangan calon Ivan Ismail Madu, S. Sos dan Drs.
Fransiscus Hombore, M. Si adalah benar sebagaimana ketentuan pencalonan.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang tertuang dalam surat DPP PPP hasil
catatan tangan tambahan pada angka 5 huruf d dan berita acara KPU Nomor :
28 / BA/KPU.FF-PB/IX/2015 tanggal 16 September 2015, KPU memberi pertimbangan dokumen
Model B.1 KWK PARPOL dari DPP PPP Muktamar Jakarta untuk Pasangan Calon Drs.
Donatus Nimbitkindik, M. TP dan Hi. Abdul Rahman , SE adalah asli bertanda
tangan , meterai dan cap basah yang disahkan dalam keputusan DPP
Partai Nomor : 522/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015,†katanya.
[Teten Jamaludin]