Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran kode etik yang diadukan oleh ketua dan
anggota KPU Kab. Jayapura nonaktif, Senin (20/11). Ketua KPU Kab. Jayapura nonaktif,
Lidia Maria Mokay, mengadukan KPU Provinsi Papua terkait dengan proses
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Majelis yang terhormat, berdasarkan Putusan DKPP kami (Ketua dan anggota KPU
Kab. Jayapura-red) dinonaktifkan terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten
Jayapura. Tapi sampai dengan saat ini kami masih di nonaktifkan, padahal PSU
sudah selesai. Bahkan kami juga dilarang untuk datang ke kantor dan
berkomunikasi dengan sekretariat,†ujar Lidia Maria Mokay selaku Pengadu I.
Dikutip dari laman dkpp.go.id, Putusan nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 ayat
(1) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara Kepada Sdri. Lidia Maria
Mokay, Sdri. Renida Torobi, Sdr. Pieter Wally, Sdr. Fred Hendri Serontouw, dan
Sdr. Manuel Nasadit selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten
Jayapura sampai dengan ditetapkannya hasil final Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di 17 (tujuh belas) dari 19 (Sembilan belas) distrik dalam Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017. Ayat (6) Memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
17 (tujuh belas) dari 19 (Sembilan belas) distrik dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 sampai dengan penetapan hasil final
termasuk keharusan mengevaluasi jajaran penyelenggara yang menjadi
tanggungjawabnya.
Diungkapkan oleh Lidia, proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 telah usai namun dirinya
dan rekan-rekan anggota KPU Kab. Jayapura yang dijatuhkan sanksi pemberhentian
sementara oleh DKPP tidak kunjung diaktifkan kembali. KPU Papua sebagai pihak
yang diperintahkan untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) justru malah melanjutkannya sampai dengan tahapan Pemilu Legislatif yang
saat ini mulai berjalan.
Disamping itu Lidia juga mengungkapkan secara khusus, bahwa Teradu
II terbukti melanggar kode etik karena masih aktif dilembaga-lembaga yang
menerima dana hibah dari yang bersumber dari APBD. “Teradu II, Pak Izak
Hikoyabi, melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua KNPI Kabupaten Jayapura, Ketua
Karang Taruna Kabupaten Jayapura, dan BUMD Kabupaten Jayapura. Ini bisa
dibuktikan dan saya pegang salinan SK nya,†terang Lidia.
Aduan-aduan yang disampaikan pihak Teradu mendapatkan bantahan dari
para Teradu yaitu KPU Prov. Papua. Dijawab oleh Teradu IV, Yosep Musa Sombuk,
jika yang disampaikan Teradu tidak benar karena KPU Prov. Papua tidak memiliki
niat untuk menunda atau menghalangi pengaktifan kembali KPU Kab. Jayapura.
“Kami (KPU Prov. Papua) sama sekali tidak punya niatan untuk
menghalangi atau menunda pengaktifan kembali KPU Kabupaten Jayapura.
Rekan-rekan di Kabupaten Jayapura harus mengetahui tahapan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) belum selesai karena masih berperkara di PTUN dan Mahkamah
Konstitusi,†terangnya.
Di sisi lain, Teradu II Izak Hikoyabi juga menyampaikan bantahan
terhadap dalil yang disampaikan Pengadu. Izak menjelaskan bahwa sejak terpilih
sebagai anggota KPU Provinsi Papua pada Februari 2015, dirinya telah
mengundurkan diri dari posisi direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Papua.
“Sejak terpilih menjadi Komisioner KPU Prov. Papua saya telah
mengundurkan diri dan surat pengunduran diri itu sudah ada sejak Maret 2015,â€
jelas Izak.
Mengenai keterlibatannya pada organisasi masyarakat seperti KNPI dan
Karang Taruna, dirinya menyatakan selalu menjaga integritas dengan tidak menggunakan
posisinya sebagai ketua untuk mempengaruhi bawahannya. Termasuk dalam Pilkada
Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 maupun Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan pada tanggal 23
Agustus 2017.
Sidang pemeriksaan diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP dipimpin
oleh Ketua DKPP Harjono yang di dampingi oleh anggota Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Alfitra
Salam dan Ida Budhiati. Pengadu pada perkara dengan nomor registrasi
123/DKPP-PKE-VI/2017 ialah Lidia Maria Mokay, Renida Torobi, Pieter Wally, dan
Manuel Nasadit yang tercatat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
non-aktif dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Prov. Papua Adam Arisoi, Izak R.
Hikoyabi, Tarwinto, Beatrix Wanane, dan Sombuk Musa Yosep. Hadir juga Pihak Terkait
Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Papua, serta saksi yang dihadirkan pihak
Pengadu. (Prasetya Agung N)