Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bengkalis, Riau, pada Jumat 4 Maret 2016. Mereka harus menjalani sidang karena dinilai
tidak cermat dan tidak professional dalam melakukan verifikasi ijasah Pasangan
Calon (Paslon) Bupati Bengkalis Nomor Urut 1 Amril Mukminin-Muhammad.
Defitri Akbar, Numhammad Husni
Lebra, Elmiawati Safarina, Khairul Saleh, dan Syuib Usman selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis duduk sebagai Teradu. Mereka diadukan oleh Rahmat
Zaini, Hazmi Hamid, Dedek Gunawan selaku kuasa dari Sulaiman Zakaria, Calon
Bupati Bengkalis.
Dalam
pokok aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa para Teradu tidak cermat dan tidak
professional dalam melakukan verifikasi ijasah Paslon Nomor Urut 1 Bupati Bengkalis
atas nama Amril Mukminin-Muhammad.
“Ijasah Strata satu yang
bersangkutan diterbitkan oleh STIE Teladan Medan. Namun, legalisir dilakukan
oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan atas nama Ir. Ahmaruzar, SE.,
MM., tertanggal 15 Mei 2015. Pada laman
website Universitas Setia Budi Mandiri dosen tersebut berstatus non aktif, juga
tidak tercantum namanya di Data Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi,â€
terang Pengadu dalam persidangan.
Lebih lanjut dikatakan Pengadu bahwa Para Teradu tidak
melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keaslian ijazah tersebut. “Teradu tidak melakukan
upaya hukum apapun terkait permasalahan tersebut,†tegas Pengadu. Laporan kami, lanjut Pengadu, dengan
Nomor: 02/LP/PILKADA/12/2015 pun dinyatakan tidak ditindaklanjuti Bawaslu
Provinsi Riau dengan alasan laporan tersebut telah melewati batas waktu
pelaporan.
Menjawab
dalil aduan tersebut, Teradu menyatakan menolak dalil aduan Pengadu. “Pada
pokoknya kami telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkalis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,†kata
Defitri Akbar.
Ditambah
keterangan dari Pihak terkait, dalam hal ini Panwas Kabupaten Bengkalis
menyatakan bahwa mulai dari tahapan pencalonan sampai hari pemungutan suara,
tidak pernah ada laporan terkait dengan aduan Pengadu. “Setelah menerima surat
tembusan dari Bawaslu RI, kami menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan
memberikan himbauan atau masukan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah Amril Mukminin,†terang Mendra.
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok aduan para
Pengadu, jawaban Teradu, dan keterangan Pihak Terkait ini dilaksanakan
dengan video conference antara DKPP Jakarta dengan Bawaslu Provinsi Riau.
Majelis dipimpin oleh Anggota DKPP Valina Singka yang berada di
Jakarta didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau yakni Rusidi
Rusdan, Abdul Hamid, Yulida Ariayanti, dan Husnu Abadi di Pekanbaru. (Nur
Khotimah)