Jakarta, DKPP- Ketua Bawaslu RI Muhammad, dalam
keterangannya di persidangan DKPP, Rabu (13/8) mengungkapkan bahwa Bawaslu RI
beserta jajarannya tidak memiliki kekuatan untuk memaksa KPU.
Bagi KPU, menjadi kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, namun
kami tidak ada kekuatan untuk memaksa KPU, kata Muhammad dalam
persidangan. Lebih lanjut, Muhammad juga menyatakan terkait rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu beserta jajarannya tidak dalam tekanan/ intervensi
pihak manapun.
Hingga
detik ini, rekomendasi yang kami keluarkan tidak dalam tekanan tapi berdasarkan
fakta pengawasan di lapangan, tambahnya. Sebelumnya, dalam sidang DKPP
kali ini, sebelum menjawab aduan dari Pengadu Egi Sudjana, Ketua Bawaslu RI
Muhammad, membacakan QS Al-Maidah : 8, yang artinya Hai orang-orang yang
beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat dengan taqwa…………
Hal
tersebut menurut Muhammad, menanggapi pengaduan Egi pada sidang sebelumnya
(11/8) yang menyatakan bahwa pihak Bawaslu telah bersikap cuek
terhadap laporan timnya yang disampaikan kepada Bawaslu. Pada sidang
sebelumnya, pak Egi Sudjana juga membacakan ayat Al – quran, guyon
Muhammad. (Sdr)