Jakarta, DKPP – Pengadu, Fernando, mengajukan dua
saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua Bawaslu. Saksi yang
dihadirkan di antaranya Heru Suparto. Heru mengaku sebagai pendiri
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Dia
mengakui bahwa Prabowo menjadi ketua HKTI, tapi masa kepengurusan periode
2004-2009. Setelah itu, Prabowo tidak lagi menjabat.
Kalau
ada kepengurusan, harusnya ada pemilu. Tidak ada pemilu yang memilih
Prabowo, katanya. Setelah menjelaskan demikian, Bawaslu tidak
menanggapi atas kesaksian Heru. Ketua majelis pun menanggap cukup, karena tidak
ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik. Apa yang terjadi pada HKTI hanya
masalah internal. (ttm)