Jayapura,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, hari ini (11/12) bertempat di
Mapolda Papua dengan agenda pemeriksaan.
Jemy
Carter Deda, Sepo Nawipa, Amion Karunggu, dan Ocla Nirigi, selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nduga, serta Bliher
Simanjuntak, selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Nduga
merangkap Kepala Bagian Persidangan dilaporkan kepada DKPP oleh Johny Beon Allua. Mereka diadukan lantaran
menyetujui Leri Gwijangge untuk dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga periode 2014-2019, sementara yang
bersangkutan adalah anggota aktif Komisioner KPU Kabupaten Nduga periode
2013-2018.
Saat
memaparkan pokok aduannya, Pengadu mengungkapkan bahwa KPU sebagai Lembaga
Negara sudah seharusnya memegang prinsip-prinsip dan asas-asas hukum dalam melaksanakan
perintah Undang-undang. Kinerja harus sesuai
Undang-undang tanpa diintervensi oleh kebiasaan sekelompok orang atau
masyarakat adat.
“KPU
telah mensyahkan berita acara dan menetapkan Leri sebagai anggota DPRD tanpa
pernah mengikuti proses tahapan pileg (pemilihan legislatif). Ini adalah sebuah
bentuk pembodohan politik kepada masyarakat. Mengapa dalam menegakkan hukum dan
aturan negara masih berkiblat menggunakan aturan adat. Seharusnya KPU bertindak
tidak mengikuti situasi dan keinginan sekelompok orang, dan tanpa intervensi dari
siapapun,†terang Pengadu.
Menjawab
pokok aduan Pengadu, Teradu membenarkan bahwa memang Leri adalah komisioner KPU
Kabupaten Nduga periode 2013-2018. “Apa yang diadukan oleh Pengadu adalah benar
bahwa Leri diangkat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Nduga menggantikan Nusa
Rambo yang telah meninggal,†ungkap Teradu.
Sidang
Pemeriksaan ini dipimpin
oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Papua, yakni Fegie Watimena dari unsur Bawaslu, Tarwinto dan Musa
Sombu dari unsur KPU, serta Hilda Nahusona dan Ferry Kareth dari unsur Tokoh
Masyarakat. (Nur Khotimah)