Kendari,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kali ini, melibatkan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dinilai tidak profesional
dalam penyelenggaraan Pemilukada karena banyak ditemukan DPT (Daftar Pemilih
Tetap) ganda dan fiktif. Bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
sidang dimulai sejak pagi (8/3) dengan agenda pemeriksaan.
La Ode Muhamad Amin, Rakhmat Andang Jaya, Andi Arwin, Muhammad Suleman, dan Yuliana Rita, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muna diadukan oleh 2 Pengadu sekaligus. Pertama, oleh LM. Syahribin, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi
Tim Pemenangan
Paslon Nomor Urut 1 LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu, dan yang kedua oleh
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna.
“Para Teradu telah menetapkan DPT yang
diduga ada pemilih fiktif dan pemilih ganda dengan jumlah yang signifikan,â€
terang Syahribin saat menyampaikan dalil aduan.
Selain itu, lanjut
dia, adanya permasalahan dalam penyusunan dan penetapan DPT. Oleh
pihak Teradu melalui surat
tanggal 4 Desember 2015 menyampaikan bahwa pendistribusian surat panggilan
dapat melibatkan saksi paslon,
yang pelaksanaannya dijadwalkan tanggal 6 hingga 8 Desember 2015. Hal ini dipertegas Teradu satu
(La Ode Amin.red)
pada pertemuan tanggal 6 Desember 2015 yang ikut dihadiri
Panwaslu dan PPK. Namun,
penyampaian oleh pihak Teradu 1
tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, pendistribusian
surat panggilan justru telah
dilaksanakan sebelum tanggal 6 Desember 2015 dan tidak melibatkan saksi paslon.
Menjawab
dalil aduan, Para Teradu menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu. “Kami
selaku penyelenggara telah bersungguh-sugguh melaksanakan seluruh tahapan,
program, dan jadwal pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015
dengan komitmen tinggi demi suksesnya Pemilukada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,†terang La Ode Amin dalam persidangan.
Dalam
penetapan DPT, lanjut dia, pihaknya telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015. “Tanggal 2 Oktober 2015 kami melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai
DPT. Turut hadir Panwas Kab. Muna, Tim Paslon, dan seluruh Panwascam di Kab.
Muna,†terang La Ode Amin.
Penetapan
DPT ini, lanjutnya, dilakukan secara berjenjang dari PPS (Panitia Pemungutan
Suara) hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tanggal 26 sampai 30 September sesuai Berita Acara
Rekapitulasi Hasi Perbaikan DPS tingkat PPS dan PPK. “Dengan demikian, dalil
Pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada, sebab sebelum Penetapan DPT, kami
telah melakukan serangkaian kegiatan tahapan proses pemutakhiran data dan
daftar pemilih,†tegasnya.
Kemudian,
lanjutnya, terkait distribusi surat panggilan adalah tidak benar sebab hal
tersebut sepenuhnya menjadi otoritas KPPS yang berpedoman dari surat KPU Nomor
328/KPU-Kab-026.433541/XII/2015 Perihal Penyaluran Formulir C6-KWK. “Terkait distribusi
Formulir C6-KWK yang dilakukan sebelum 6 Desember 2015, maka kami menyampaikan
kepada PPK bersama PPS, KPPS, dan PPL serta saksi memastikan kepada pemilih
sesuai dengan nama yang tercantum pada formulir tersebut dan menarik kembali
formulir C6-KWK tersebut dan dibagikan kembali secara bersama oleh KPPS, PPL
serta saksi paslon,†terangnya.
Sidang
Pemeriksaan ini dipimpin
oleh Anggota DKPP, Endang Wihdatiningtyas, didampingi Tim Pemeriksa
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Ramly, Deity, Munsir Salam, dan La Ode Abdul Natsir Mutholib. (Nur Khotimah)