Jakarta,
DKPP –
Dua Penyelenggara Pemilu kembali diberhentikan tetap dalam Sidang Kode Etik dengan
agenda Pembacaan
Putusan yang digelar
pada Rabu (21/12). Pelanggaran yang dilakukan dua orang tersebut dinilai masuk dalam
kategori berat sehingga sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP adalah Pemberhentian
Tetap.
“Menerima pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu atas nama Saiful Alam selaku Anggota Panwaslih Aceh Tamiang
terhitung sejak dibacakannya putusan ini,†demikian petikan amar putusan
seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Saut H. Sirait di Ruang Sidang DKPP,
Jakarta.
Pelanggaran etik yang dilakukan Saiful Alam berkaitan dengan laporan Andi Southpa, mahasiswa di Kab.
Aceh Tamiang. Andi melaporkan bahwa pada tahun 2013 Teradu diduga masuk dalam
kepengurusan Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang hal itu dibuktikan dengan
Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 Tertanggal
12 November 2013 tentang susunan
personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang di mana
Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris. Menurut Pengadu, Teradu juga
menghadiri acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang
di Gedung Aula SKB.
Hal ini juga
didukung oleh fakta yang diperoleh
pihak terkait yakni Panwaslih Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil penelusuran yang
dilakukan oleh Panwaslih atas dasar permintaan Pihak Kepolisian, setelah melalui
website KPU. Pihak Terkait kemudian menelusurinya dan menemukan nama Teradu
tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra. Panwaslih juga menerangkan
bahwa sampai dengan 2016 nama Teradu masih tercantum dalam kepengurusan Partai
Gerindra.
Selain Anggota
Panwaslih Kab. Aceh Tamiang, turut juga diberhentikan Anggota KPU Kota
Bukittinggi. Tanti Endang Lestari, Anggota KPU Kota Bukittinggi diberhentikan
karena terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masa
bakti 2012-2017 yakni sebagai Wakil Bendahara V. Walaupun Teradu menyatakan
tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik dan juga telah diperkuat
oleh penjelasan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi namun hal ini tidak
dapat menghindarkan Teradu dari hukuman maksimal. Hal ini dikarenakan dalam
menyikapi masalah tersebut, menurut DKPP Teradu tidak mengambil langkah hukum
yang jelas dan pasti namun terbatas hanya pada surat menyurat dengan DPC Partai
Demokrat Bukittinggi agar namanya dihapus dari kepengurusan.
Di samping
putusan perkara Aceh Tamiang dan Kota Bukittinggi, DKPP hari ini juga memutuskan
enam perkara lainnya untuk empat daerah. Keenam perkara tersebut adalah KPU Kab. Bombana, KPU
Kota Payakumbuh, KPU dan Panwas Kabupaten Buleleng, serta KIP dan Panwaslih
Kabupaten Pidie Jaya. Sehingga total ada 25 orang Teradu dan 1 Pengadu yang
mendapatkan sanksi pada sidang pembacaan putusan hari ini. Sembilan orang terbukti
tidak bersalah sehingga direhabilitasi nama baiknya, 13 orang mendapatkan
peringatan, baik itu Peringatan tertulis maupun Peringatan Keras dan ada dua orang yang
diberhentikan sebagai Ketua namun tidak diberhentikan dari keanggotaannya
sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Ketua KPU Payakumbuh atas nama Hetta Mambayu
dan Media Febrina yang diberhentikan sebagai Ketua Panwaslih Payakumbuh. Khusus
kepada Media Febrina selaku Ketua Panwas
Kota Payakumbuh disertai Kewajiban Mengumumkan Kepada Publik mengenai
keterlibatan Suaminya dalam Partai Politik sejak dibacakannya Putusan ini. [Prasetya Agung Nugroho]