Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan hari
ini, Selasa (17/3) memberhentikan Ismail dari jabatannya selaku Ketua merangkap
anggota KIP Aceh Timur. Pemberhentian Ismail ini karena yang bersangkutan telah
dinyatakan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Reserse Polresta Kota Medan di
Rutan Tanjung Gusta, Medan karena kasus narkoba.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu atas nama Ismailselaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur,†kata Ida
Budhiati saat membacakan amar Putusan.
Dalam
putusannya, DKPP berpendapat bahwa DKPP pada satu sisi sangat
menghormati dan menghargai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) atas
proses hukum tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan kepada
Teradu,tetapi pada sisi lainnya status Teradu sebagai Tersangka tindak pidana
narkotika melalui proses tangkap tangan dan ditahan oleh Polres Kota Medan,
dari sudut pandang etika, sangat merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
Pada sidang pemeriksaan
yang digelar di Rutan Tanjung Gusta Medan, (27/2) kala itu, terungkap pernyataan bahwa Teradu
memposisikan penangkapan dan penahanan dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
dosa-dosa yang telah dilakukannya sebelumnya. Teradu mengakui telah berdosa
dalam hidupnya terutama “melakukan happy-happy di hotelâ€, dan rela di penjara
maupun diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur. Lebih lanjut, Teradu mengatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap
penangkapan, penahanan, dan pengenaan status tersangka atas dirinya. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan untuk tidak
melakukan perlawanan hukum merupakan pengakuan tidak langsung atas pengenaaan status tersangka pada dirinya.
Pengadu
dalam perkara ini yakni KIP Provinsi Aceh. Pengaduan ini dilakukan setelah KIP
Aceh berkonsultasi dengan KPU RI. Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh
Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses
pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai Tersangka.
Sidang
Pembacaan Putusan dipimpin langsung oleh
Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, Prof. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti dan Ida
Budhiati. (Susi Dian Rahayu)