Bandarlampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa empat orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Hotel Sheraton, Bandarlampung, pada Selasa (19/3/2019).
Empat orang komisioner KPU Pesisir Barat tersebut, yaitu; Yurlisman (ketua) dan tiga orang anggotanya, Yulyanto, Jefri, dan Tulus Basuki. Mereka menjadi pihak Teradu dalam dua perkara; Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 dan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2019.
Kedua perkara ini dibahas dalam satu sidang dengan agenda mendengar pokok aduan Pengadu dan mendengar jawaban dari Teradu.
Sidang dua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad (Anggota DKPP) bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Hepi Riza Zen (unsur Masyarakat), Sholichin (unsur KPU) dan Iskardo P. Anggar (unsur Bawaslu).
Pengadu pada Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 adalah April Liswar, yang merupakan seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) Pemilu 2019.
Dalam persidangan itu, pengadu April Liswar menyebutkan, KPU tidak memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas caleg. Padahal menurutnya, berkas miliknya diserahkan kepada KPU Pesisir Barat sudah lengkap sejak awal.
Namun belakangan, pihak KPU Pesisir Barat menyampaikan kepada April bahwa berkas miliknya bermasalah.
”Saya tanyakan ke Yurlisman, dan dia menyisipkan kalimat, ‘Berkas Abang ada masalah’. Saya tanya masalahnya di mana, jawabnya, ’Nanti kita bantu’,” ungkap April.
Pengadu menambahkan, sebelum 31 Juli 2018, dirinya telah diberitahu oleh LO bahwa berkas miliknya telah lengkap dan diverifikasi oleh KPU Pesisir Barat. Guna mengatasi masalah ini, ia pun menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada anggota KPU Pesisir Barat. April mengklaim bahwa anggota KPU Pesisir Barat telah mengetahui penyerahan uang ini. “Hanya saja, uang tersebut tetap tidak membuat April masuk ke dalam DCS,” terangnya.
”Apakah Anda tahu penyerahan uang dalam amplop dan Towil itu menyerahkan uangnya?” tanya Ketua majelis, Muhammad kepada Teradu 2, Yulyanto
”Saya tidak pernah ingat itu Pak,” jawab Yulyanto.
Kemudian Ketua majelis kembali bertanya, ”Apakah masih ada yang tahu yang berhubungan dengan uang tadi?”
”Ya, ada cerita bahwa saudara April tawarkan uang, yang disampaikan Ketua KPU Yurlisman. Tapi mau ketemu dengan Tulus Basuki tidak dilayani, uang itu suruh bawa lagi,” ungkap Yulyanto.
“Kenapa tidak Anda tolak ketika Pengadu mengatakan akan menyerahkan uang?” tanya ketua majelis.
“Saya pikir itu bercanda, Yang Mulia,” jawab Yulyanto.
Majelis sidang lainnya, Iskardo P. Anggar menanyakan kepada Pengadu perihal motivasi penyerahan uang kepada keempat Teradu. “Apa motivasi Anda, karena semua tahu bahwa hal ini dapat dikatakan suap?,” tanya Iskardo.
“Saya hanya melakukan apa yang diminta oleh Teradu, Yang Mulia,” jawab April.
Ia sendiri mengaku sangat kecewa karena tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau kelengkapan syarat Bacaleg. Ia berharap masalah ini jadi pelajaran yang penting bagi komisioner KPU lainnya agar tidak bermain-main di kemudian hari.
“Mohon dengan sangat memberikan putusan yang adil untuk KPU Pesisir Barat,” kata April.
Sedangkan Teradu berharap agar majelis sidang menolak pengaduan sepenuhnya dari Teradu. “Kami juga berharap majelis sidang melakukan rehabilitasi atas nama kami,” ujar Yurlisman.
Sementara itu, dalam perkara nomor 38-PKE-DKPP/II/2019 yang diadukan oleh Al-Muhdar juga masih berkaitan dengan DCS. Al-Muhdar merupakan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam DCS Pemilu 2019.
Menurut Al-Muhdar, pihak KPU Pesisir Barat beralasan karena dirinya tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai tim pakar DPRD Pesisir Barat. Ia menjelaskan, dirinya telah mengundurkan diri dari posisi tersebut sejak jauh-jauh hari sebelum mendaftar sebagai Bacaleg.
Namun, tambah Al-Muhdar, pihak KPU Pesisir Barat tidak pernah sekalipun meminta surat pengunduran dirinya sebagai tim pakar DPRD Pesisir Barat.
”Tapi, ini tidak dilakukan, mereka main kira-kira saja, dan mencoretnya. Makanya ini kami minta keadilan majelis, kesempatan kami untuk jadi caleg hilang selama lima tahun ini,” tegasnya.
Al-Muhdar pun berharap majelis sidang dapat menonaktifkan semua Teradu dari jabatannya.
Teradu sendiri mengakui bahwa tidak ada proses verifikasi faktual kepada Sekretariat DPRD Pesisir Barat terhadap posisi Al-Muhdar sebagai tim pakar DPRD Pesisir Barat. Teradu mengatakan, saat itu memang terjadi perdebatan yang cukup sengit terkait status Al-Muhdar sebagai bacaleg. Namun, akhirnya Al-Muhdar dinyatakan TMS karena dianggap masih menerima uang yang berasal dari anggaran negara.
Pada akhir sidang, Ketua majelis membuka kesempatan kedua pihak, Pengadu dan Teradu, jika ingin menyertakan dokumen atau bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Baik Pengadu atau Teradu, jika ingin melengkapi dokumen sebagai bukti, silahkan diserahkan dalam tiga hari ke depan,” tutup Muhammad. (Wildan – MS)