Jakarta,
DKPP-
Akibat adanya gangguan teknis yakni pemadaman listrik yang terjadi di Padang,
Sumatera Barat, sidang dengan no registrasi 222/DKPP-PKE-III/2014 diserahkan
kepada Tim Pemeriksa Daerah setempat yakni Adhi Wibowo, Aermadepa, Sri
Zulchairiyah dan Nurhaida Yetty.
Sebelumnya, sidang dengan Teradu Ketua KPU dan
Panwaslu Pasaman ini akan digelar hari ini, Rabu (27/8) pukul 11.00 WIB secara
video conference, dengan ketua Panel Majelis Valina Singka berada di Ruang
Rapat DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, sedangkan Tim Pemeriksa Daerah
(TPD), Pengadu, dan Teradu berada di Kantor Bawaslu Sumatera Barat.
Adapun pokok aduan dalam perkara ini yakni Teradu
Ketua Panwaslu Kab. Pasaman tidak mengeluarkan rekomendasi yang dibuatnya
ketika pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dilaksanakan.
Sedangkan Teradu Ketua KPU Kab. Pasaman tidak melaksanakan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Nomor: 594/Panwaslu/Kab.Pas/ IV/2014 tanggal 18 April
2014 (untuk mem-buka dan menyesuaikan
kembali D-1 dengan C1 Plano agar data yang diperoleh valid) ketika pleno
rekapitulasi tanggal 19-21 April 2014. (sdr)