Jakarta, DKPP– Hari ini, Rabu (9/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menyidangkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Timor Tengah Selatan (TTS).
Sebelumnya, sidang ini direncanakan digelar secara video conference di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran terkendala teknis, yakni pemadaman listrik.
“Sidang perkara ini akan ditunda pekan depan, Rabu (16/10), di Ruang Sidang DKPP,” ungkap Kepala Bagian Persidangan DKPP, Dr. Osbin Samosir.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisioner KPU Kab Timor Tengah Selatan (TTS) ini diperkarakan oleh dua Paslon yakni paket “Hemat” dan paket “Lakapu Selan”. Keempatnya, disangkakan telah bertindak tidak adil, transparan dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. (sdr)