Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 secara virtual, Selasa (21/9/2021) pukul 13.00 WIB.
Salah satu agenda dalam sidang ini adalah untuk memeriksa keterangan Teradu. Pihak Teradu adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, yaitu Kirenius Padji, Agusthinus V. Mone, Daud Pau, Alpius P. Saba, dan Susanna V. Edon.
Namun, proses persidangan menemui kendala karena adanya gangguan internet yang dialami oleh para Teradu. Saat memberikan keterangan kepada majelis, suara Teradu kerap terputus-putus dan bahkan sempat beberapa kali keluar dari sidang virtual karena jaringan internet yang kurang bersahabat.
“Maaf Yang Mulia, di Sabu Raijua sedang ada gangguan internet,” kata Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan Teradu I, Kirenius Padji kepada majelis.
Kondisi ini pun sempat membuat majelis men-skors sidang hingga dua kali. Setelah skors kedua, Didik Supriyanto selaku Ketua Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang ini ke lain waktu.
Keputusan ini diambil Didik setelah berkonsultasi dengan Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
“Mohon perkenan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait untuk menunda sidang ini sampai tim kami nanti berkoordinasi dengan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait untuk memastikan lokasi dan hari yang paling pas sehingga sidang berjalan lancar,” ucap Didik.
“Dengan demikian, sidang saya nyatakan ditunda untuk waktu yang akan kita tentukan kemudian,” sambungnya.
Untuk diketahui, Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Sarijua diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu dengan dalil tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat dan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena diduga secara sengaja meloloskan Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Sdr. Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat dalam proses tahapan verifikasi Pilkada Tahun 2020.
Erben mengadukan perkara ini pada Agustus 2021 dengan registrasi pengaduan nomor 164-P/L-DKPP/VIII/2021. [Humas DKPP]