
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 29/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan laporan/aduan Pengadu Drs Zain Alkim melalui kuasa hukumnya Saleh,SH.MH. Dalam keterangan yang disampaikan kepada Panel majelis Pengadu menyangka bahwa Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Barito Timur atas nama Muksin Mahsur, Dasima, I wayan, Perdiono, dan Mashuri telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dengan mengalihkan dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) ke Paslon lain.
“Teradu I, Muksin Mahsur pernah mengatakan kepada kami agar dukungan Partai Pakar Pangan tidak usah dimasukkan, karena dukungan Parpol kepada tim kami sudah banyak,” jelas Saleh.
“Dari pernyataan Teradu tersebut kan sudah jelas kalau para Teradu ini tidak independen, mereka seenaknya mengalihkan dukungan Partai Pakar Pangan ke Paslon lain,” tambah dia.
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh para Teradu dengan alasan tidak tersedianya anggaran. Sehingga para panel majelis yang dipimpin oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pekan depan melalui video conference (Vidcon).
Terkait ketidak hadiran para Teradu, pihak Pengadu mengaku sangat kecewa. “Kami jelas sangat kecewa dengan ketidak hadiran mereka, kalau alasan tidak punya anggaran, kan ada anggaran untuk putaran ke-2,” pungkas Saleh. [SD]