Jakarta, DKPP– Akibat tidak tersedianya anggaran, pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Maluku Tenggara Barat (MTB) tidak dapat menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, hari ini, Kamis (24/10).
Sebelumnya, kelima komisioner KPU Kab Maluku Tenggara Barat (MTB) ini dilaporkan oleh Florentina Laiyan, Ketua Panwaslu Kab Maluku Tenggara Barat (MTB). Kelimanya disangkakan telah melakukan perubahan terhadap DCT anggota DPRD Kab MTB pada tahapan pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.
Selain itu KPU Kab. MTB juga disangkakan tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. MTB Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2013 tentang pelanggaran administrasi pemilu dalam penetapan DCS.
Namun, karena ketidakhadiran Teradu, maka sidang dengan nomor registrasi 124/DKPP-PKE-II/2013 ini terpaksa harus ditunda.Panel Majelis sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak memutuskan bahwa sidang berikutnya akan digelar secara video conference.
“Karena pihak Teradu ini terkendala dana, jadi kita akan menggelar sidang berikutnya melalui video conference. Hal ini dapat memudahkan bagi pihak yang berperkara,” ungkap Nur Hidayat saat memimpin sidang.
Melalui konfirmasi Kepala Bagian Persidangan DKPP, Dr. Osbin Samosir menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (29/10) pukul 13.30 WIB secara video conference di Mabes Polri dan Mapolda Maluku. (sdr)