Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etika dengan Teradu ketua dan anggota KPU RI.
Sidang pemeriksaan pertama
digelar untuk Nomor Perkara 135/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Masram.
Pokok aduan yang diadukan ialah para Teradu diduga tidak akuntabel dalam
penetapan anggota KPU Prov. Sulawesi Barat periode 2018-2023.
Sidang kedua untuk perkara nomor
150/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Rikson Hatigoran. Pokok perkaranya ialah
para Teradu diduga telah lalai, tidak profesional, dan tidak adil dalam proses
seleksi anggota KPU Prov. Banten periode 2018-2023 karena ada tim seleksi yang
memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota tim seleksi.
Kedua sidang pemeriksaan digelar
secara paralel dan bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (11/7). Sidang
pemeriksaan dipimpin Ketua DKPP Harjono dengan didampingi Alfitra Salam,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar sebagai anggota
majelis. [Prasetya]