Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019, pada Jumat (9/8) pukul 10.30 WIB. Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Prov. Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, para Teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019. Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu memperoleh 4.119 suara. “Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.
Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut. “Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.
Disamping itu, Sriwati menambahkan bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU. “Berdasarkan hal tersebut, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa para Teradu dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” dalihnya.
Hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu Prov. Kepulauan Riau Indris sebagai Terkait. Pengadu juga menghadirkan enam orang saksi yang bersinggungan dengan kejadian tersebut untuk memperkuat dalil aduannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Rahmat Bagja bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati (unsur Bawaslu). [Sandhi]