Medan,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar
sidang kode etik pada Jumat (27/11), dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamuju
Utara. Agenda sidang kali ini adalah
mendengar keterangan para pihak. Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, Sumaila,
Muslihat Kamaluddin, dan Ardi Trisandi dilaporkan oleh Ir.
Muliadi, S.E., M.Si
selaku Tim Pemenangan Handal II.
“Kondisi KPU Kab. Mamuju Utara dalam bekerja sangat
miris. Pada saat menentukan Kuasa Hukum untuk penyelesaian Sengketa pada Panwas
dan Sengketa TUN tidak ada Pleno. Hanya dilakukan oleh Ishak, Harlywood, dan
Sumaila,†terang Muslihat dalam persidangan.
Saat pendaftaran pada 26-28 Juli 2015, lanjut
Muslihat, syarat pencalonan calon Ir.
Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. terkait formulir
B.1-KWK, ada surat dari Ketua KPU tanggal 1 Agustus 2015 kepada Bakal Pasangan
Calon untuk melengkapi syarat. Surat tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi
dengan KPU RI (Hadar Hafis Gumay) terkait dengan Bakal Paslon untuk melengkapi
dokumen pencalonan.
Saat pencalonan, dikatakan
oleh Harlywood bahwa Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan
Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., telah memenuhi syarat dukungan, dengan
dokumen scan dukungan Partai Golkar, scan dapat diterima dan untuk selanjutnya wajib
menyerahkan dokumen asli.
“Sumailah baru dilantik pada 7 Agustus
2015, sebelum penetapan Paslon dan tidak mengetahui tahapan Pencalonan. Saya
dan Ardi Trisandi pada saat sidang Sengketa Panwas tanggal 30 Agustus 2015,
menolak pendaftaran Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si., karena pencalonan tidak diakui oleh Golkar berdasar surat
rekomendasi,†ujar Muslihat.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa scan
B.1-KWK yang dimiliki oleh Paslon Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun
Rasyid, S.Sos., M.Si., pada saat pendaftaran tidak sama dengan dokumen asli.
“Ketika dilakukan klarifikasi terkait dengan
berkas dukungan ke DPP Golkar, hasilnya adalah bahwa DPP Agung Laksono tidak
pernah mengeluarkan surat dukungan, sesuai keterangan dari Bimo Bendahara III
DPP Golkar Versi Agung Laksono,†terang Muslihat.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan, Harlywood, mengakui bahwa Paslon atas
nama Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., memang
dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena dokumen dukungan Agung Laksono
tidak sesuai dengan hasil klarifikasi ke DPP Golkar.
“Terkait dengan rekaman percakapan antara saya dengan Muslihat merupakan
diskusi sesama Komisoner, bukan bermaksud untuk mempengaruhi Komisioner lain
dalam mengambil keputusan,†terang Horlywood.
Sidang pemeriksaan kali ini
menggunakan fasilitas video conference, dipimpin oleh Anggota DKPP, Saut
Hamonangan Sirait di Polda Sumatera Utara, dengan didampingi Tim Pemeriksa
Daerah Provinsi Sulawesi Barat di
Polda Sulawesi Selatan. [Nur Khotimah]