Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/V/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura pada Selasa (25/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Sendy Lepi yang memberikan kuasa kepada Yusman, Soetjahyono Tukiran, dan Abdullah Syukur. Ia mengadukan sepuluh Penyelenggara Pemilu, lima diantaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Yulius Uopdana, Hubertus Bamulki, Kotan Kalakmabin, Agustinus Yawalka, dan Elipinus Kedumand selaku Teradu I sampai V.
Lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Yanus Tepmul, Pepiyanus Uropmabin, Yance Malo, Timotius Uropmabin, dan Marta Adii selaku Teradu VI sampai X.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah merubah Berita Acara sertifikasi perolehan suara tingkat distrik Serambakon tanpa melibatkan PPD Distrik Serambakon, Saksi, dan tidak dilaksanakan dalam ruang pleno terbuka tingkat Kabupaten.
Ia menerangkan bahwa telah terjadi perubahan atau pengurangan perolehan suara di tingkat kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten.
“Saksi dari partai PKN tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali atas perubahan yang terjadi, ini mengakibatkan PKN tidak mendapatkan kursi DPRD Pegunungan Bintang” ungkap Abdullah Syukur.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Yulius Uopdana (Teradu I) yang mewakili Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Yulius menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tersebut berdasarkaan Berita Acara yang disampaikan oleh PPD Distrik Oksibil.
Ia melanjutkan, memang ada kesalahan penulisan dan penjumlahan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabpaten sehingga Bawaslu menyarankan untuk melakukan perbaikan.
“Pada saaat dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan suara DPRD Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi partai, tidak ada kejadian khusus dan tidak ada keberatan yang belum terselesaikan rekapitulasi ditingkat Distrik,” tegas Yulius Uopdona.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Yanus Tepmul (Teradu VI) menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan secara menyeluruh terhadap tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan Kabupaten.
Yanus menyebutkan, menurut laporan hasil pengawasan dari Panwaslu Distrik Oksibil pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik telah berjalan lancar dan tidak terdapat keberatan dari saksi, dan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami pun telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada PPD dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang,” terang Yanus.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yaitu Didi Yigibalom (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]