Jakarta, DKPP- DKPP hari ini, Rabu (19/11)
menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Lusia Peilouw. Perkara ini berdasarkan aduan
Hamra Renleew dan Maksimus Lefteuw yang menyoal terkait tercatatnya nama Teradu
dalam DCT pada Pemilu Legislatif 2009.
Menurut
Pengadu, Lusia Peilouw telah membuat keterangan Palsu saat mengisi formulir
isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku periode 2012 – 2017. Dimana
menurut Pengadu, Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah
dari Partai Barnas nomor urut 3, Dapil 3 (Tiga)
yang mana pada saaat itu Teradu memperoleh 7 suara.
“Saat
terpilih sebagai anggota Bawaslu tahun 2012, Teradu belum mencapai syarat 5 tahun tidak terlibat Partai Politik,†ujar
Hamra Renleew.
Terhadap
aduan tersebut, Lusia mengaku bahwa tercatatnya dirinya dalam DCT tersebut,
diluar pengetahuannya. Menurut Lusia, salah satu keluarga jauh nya mendaftarkan
dirinya untuk menjadi Caleg dari Partai Barnas secara diam-diam. Hal tersebut
dilakukan dengan cara mengambil beberapa dokumen penting milik Lusia yang
ditinggalkan di rumah keluarganya .
“Menurut
tante saya, mereka (red : Barnas) ketika itu kesulitan untuk memenuhi
persyaratan 30{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} perempuan khusus untuk Dapil 3 Maluku Tengah, Tante saya tidak
pernah menceritakan hal ini kepada saya sebelumnya sampai saya melakukan
penelusuran atas masalah ini,†ujar Lusia.
Lebih
lanjut, Lusia menuturkan bahwa dirinya pada tahun 2008 mendapatkan kesempatan
untuk mewakili Indonesia dalam program The Third Chamber di Belanda. Kegiatan
tersebut dilakoninya hingga 3 Desember 2008. Pada Februari 2009, Lusia bekerja
pada Jepang International Corporation Agency. Menurutnya, Kelengahannya
terhadap dokumen-dokumen pribadinya dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk
kepentingan dan ambisi politik mereka.
“
Saya menjadi korban politisasi perempuan oleh Parpol yang tak siap dengan
kaderisasi perempuan dalam partainya untuk menjawab tuntutan affirmative action,†tambahnya.
Dalam
sidang yang diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Valina
Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak ini juga dihadiri oleh dua
orang anggota Bawaslu Provinsi Maluku lainnya, dan dua anggota KPU Provinsi
Maluku yang berkapasitas sebagai pihak Terkait. (sdr)