Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gowa pada sidang pembacaan putusan yang digelar pagi ini, Rabu (22/6)
pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP.
“Mengabulkan
Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi
berupa Peringatan kepada Teradu Satu atas nama Zainal Ruma, Teradu Dua atas
nama Arif Budiman, Teradu Tiga atas nama Sukman, Teradu Empat atas nama Muhtar
Muis, dan Teradu Lima atas nama Nuzul Fitri selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†demikian
bagian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang, Dr. Valina
Singka.
Para
Teradu diadukan oleh Dian Farizka, dkk selaku kuasa hukum Paslon Bupati/ Wakil
Bupati Gowa, Andi Maddusila-Wahyu Permana dan Amiruddin dari LSM Gempar.
Sebelumnya, pada
sidang pemeriksaan yang digelar pada 14 Maret 2016 dan 12 April 2016 yang lalu,
Para Teradu dinilai tidak cermat karena telah melakukan pembukaan kotak suara
demi kemenangan salah satu paslon, meloloskan paslon perseorangan yang tidak
lolos syarat dukungan, tidak menyerahkan surat keputusan dan berita acara
rekapitulasi yang menyebabkan hak Pengadu menjadi gugur saat mengajukan gugatan
ke MK, dan bertindak tidak professional karena terjadi perbedaan jumlah surat
suara yang dicetak dengan jumlah pemilih.
Dalam
pertimbangan putusannya, berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pembukaan
kotak suara nyata-nyata dilakukan oleh Ketua PPS dan beberapa Ketua KPPS di
Desa Kanjilo. Tindakan tersebut dilakukan tanpa niat buruk dan diperlukan untuk
memperbaiki kekeliruan mengenai penempatan Formulir Model C1-KWK yang
sebelumnya dimasukkan dalam kotak suara, padahal ketentuannya bahwa
penempatannya harus berada di luar kotak suara.
Berkenaan
dengan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Adnan Purichta Ichsan
dan Abdul Rauf Malaganni, bukti dokumen berupa Formulir Model BA.5-KWK
Perseorangan tanggal 15 Juli 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015 menunjukkan bahwa
jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk Pasangan Calon Adnan
Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni adalah sebanyak 70.953 dukungan, telah
melampaui jumlah minimal yang dipersyaratkan yakni sebanyak 56.045.
Kemudian,
terhadap tuduhan bahwa Para Teradu tidak menyerahkan surat keputusan dan berita
acara rekapitulasi, bukti dokumen Model DB5-KWK yang disertakan Para Teradu
nyata-nyata menunjukkan bahwa dalil Pengadu Satu, tidak sesuai dengan fakta
yang sebenarnya. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 telah diserahkan kepada perwakilan Pengadu Satu
atas nama Abdul Majid pada tanggal 21 Desember 2015. Berdasarkan fakta dalam
persidangan dan bukti-bukti dokumen sebagaimana diuraikan di atas DKPP
berpendapat bahwa dalil Pengadu Satu tidak beralasan.
Dan,
terhadap perbedaan jumlah surat suara antara yang dicetak dengan total surat
suara yang diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, DKPP
berpendapat bahwa meskipun selisih jumlah tersebut tidak berpengaruh terhadap
perolehan suara pasangan calon, ketidakcermatan dalam pengelolaan logistik
Pemilukada nyata-nyata terbukti dengan adanya selisih sebesar 75 lembar surat
suara.
“Ketidakcermatan
tersebut dapat menciderai kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilukada
Kabupaten Gowa Tahun 2015 yang notabene menjadi tanggung jawab Para Teradu. DKPP
menilai Para Teradu telah terbukti melanggar asas profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†tutur
Valina. [Nur Khotimah]