Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan
hari ini, Senin (28/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo atas nama Hasyim Wantu dan Darwin Botutihe.
Selain itu DKPP juga memerintahkan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk
mengembalikan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Gorontalo atas nama Burhanuddin
Alpiah ke Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
“Mengabulkan
permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada Teradu atas nama Hasyim Wantu selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan pihak terkait atas nama Darwin Botutihe selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakan putusan ini.
Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengembalikan Burhanudin Alpiah selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Daerah Provinsi terhitung sejak
dibacakan Putusan ini. Memerintahkan Badan Pengawas Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan
dibacakan,†demikian bagian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis
Nur Hidayat Sardini dalam sidang.
Dalam sidang pemeriksaan
yang digelar sebanyak dua kali, diketahui bahwa pelantikan Amir Latif sebagai
Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo dilakukan melalui mekanisme rapat pleno
namun Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo atas nama Darwin Botutihe meninggalkan
rapat pleno dengan alasan kepentingan keluarga sehingga tidak menandatangani Berita Acara
Nomor 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015 dan juga tidak memahami substansi berita
acara padahal Anggota yang lain (Siti Haslina) sudah menghubungi Darwin
Botutihe tetapi tidak ada respon. Selain itu, Anggota Bawaslu Darwin Botutihe
juga terbukti telah melakukan tindakan
sendiri-sendiri dan hanya diketahui oleh Kepala Sekretariat dan tidak pernah
berkoordinasi dengan anggota lainnya. Darwin mengaku kegiatan Divisi pengawasan
dilakukan menggunakan biaya sendiri padahal menurut pengakuan bendahara
terdapat SPPD atas nama Darwin Botutihe.
Hal ini membuktikan pernyataan Darwin Botutihe tersebut tidak benar. Selain
itu, Kepala Sekretariat sebagai pejabat struktural tertinggi di Bawaslu
Provinsi Gorontalo telah menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan Teradu
selaku Ketua. Dimana Kepala Sekretariat mengakui tidak pernah
memberikan perintah atau memberitahu kepada PNS terkait adanya rapat pleno,
sehingga dirinya tidak pernah mengetahui adanya rapat pleno, notulensi, maupun
berita acara. Disamping itu, Kepala Sekretariat juga
mengakui hanya mengetahui pola kerja ivisi pengawasan sehingga tidak mengetahui pola kerja pada tiap divisi di Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan
fakta persidangan diatas, DKPP menilai perbuatan Teradu, pihak terkait
a.n Darwin Botuhite selaku anggota Bawaslu Gorontalo dan Kepala Sekretariat
Burhanudin Alpiah, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang
putusan diadakan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis diketahui oleh Prof.
Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Prof. Anna Erliyana, Endang
Wihdatiningtyas, dan Ida Budhiati. (Prasetya Agung N.)