Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Hasrun Syahputra sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam perkara Nomor 38-PKE-DKPP/III/2020. Sanksi Pemberhentian Tetap dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu 24 Juni 2020, pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sufriadi. Teradu dilaporkan karena diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.
Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada 14/5/2020 lalu, Pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam proposal tersebut masih ada tanda tangan atas nama Teradu.
Meskipun laporan tesebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, Teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, mendengar keterangan Saksi Teradu dan Pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, termasuk alat bukti Keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh No: 03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013, telah cukup bagi DKPP untuk memberikan penilaian bahwa Teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo. [Humas DKPP]