Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan
putusan hari ini, Selasa (22/12) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah atas nama Sahran Raden dan Nisbah,
dan juga merehabilitasi nama baik Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
yang lain, atas nama Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Muhammad Ramlan Salam.
“Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I dan II, atas nama Sahran Raden dan Nisbah, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV,
dan V atas nama
Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Muhammad Ramlan Salam selaku Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini. Memerintahkan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan iniâ€, demikian bagian amar putusan DKPP
yang dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait dalam sidang.
Sebelumnya, Teradu diadukan oleh Ratna Dewi Pettalolo, Asrifai, dan Zaidul Bahri Mokoagow,
selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi
Tengah. Para Teradu dinilai tidak professional dalam penyelenggaraan Debat
Publik Putaran Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Tahun 2015 di Hotel Mercure Palu, pada tanggal 4 November 2015.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada
Selasa, 15 Desember 2015 lalu, terungkap fakta bahwa Teradu II, merupakan koordinator kegiatan
Debat Publik Putaran Kedua. Nisbah menerima dokumen daftar pertanyaan dari Tim
pakar pada tanggal 4 November 2015, pukul 17.00 WITA. Teradu II yang menerima
langsung dokumen daftar pertanyaan tersebut memiliki kewajiban untuk
menjaga dan menjamin dokumen tersebut sampai ke tempat kegiatan Debat Publik
tersebut. Dengan tertinggalnya dokumen daftar pertanyaan Debat Publik tersebut
membuktikan bahwa Teradu II telah lalai dan tidak cermat dalam menjalankan
tugas dan tanggungjawab dalam melaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu II selaku penanggungjawab kegiatan
Debat Publik tersebut telah lalai dan tidak cermat terhadap dokumen yang sangat
penting dan rahasia.
Teradu I selaku Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran secara administratif dan memfasilitasi
segala tahapan kegiatan Debat Publik Putaran Kedua tersebut. Sahran Raden
seharusnya memastikan kegiatan kampanye Debat Publik Putaran Kedua berjalan
secara aman, tertib, dan lancar. Teradu I harus memastikan persiapan pelaksanaan dari hal yang teknis sampai dengan
yang substansial. Tidak ada alasan bagi
Teradu I untuk tidak mengetahui adanya kekurangan kelengkapan dalam kegiatan
acara kampanye Debat Publik Putaran Kedua tersebut.
Atas
dasar itulah, Ketua dan satu orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
mendapatkan sanksi berupa Peringatan dari DKPP, dan merehabilitasi 3 (tiga) Anggota lainnya. Sidang putusan diadakan di
ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie
didampingi enam Anggota yaitu Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas, dan Ida
Budhiati. [Nur Khotimah]