Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dengan agenda
pembacaan putusan hari ini, Senin (28/12) menjatuhkan sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Leri Gwijangge, Anggota KPU Kabupaten Nduga, dan juga menjatuhkan
sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nduga, atas nama Jemy Carter Deda, Sewo Nawipa, dan Ocla
Nirigi. Disaat yang bersamaan, DKPP juga
merehabilitasi Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, atas nama
Amion Karunggu dan Bliher Simanjuntak.
“Mengabulkan permohonan Pengadu
untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa
Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Jemy Carter Deda selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Nduga, Teradu II atas nama Sepo Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten
Nduga dan Teradu IV atas nama Ocla Nirigi selaku anggota KPU Kabupaten Nduga. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada Leri Gwijangge sebagai Pihak Terkait selaku anggota KPU Kabupten
Nduga. Merehabilitasi Teradu III atas nama Amion Karunggu selaku anggota KPU
Kabupaten Nduga dan Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak selaku Sekretaris KPU
Kabupten Nduga. Memerintahkan KPUProvinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan, dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†demikian bagian amar putusan DKPP yang dibacakan
oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait dalam sidang putusan siang ini.
Sebelumnya Jemy Carter Deda, Sepo Nawipa, Amion Karunggu,
dan Ocla Nirigi, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga, serta Bliher
Simanjuntak, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nduga yang merangkap Kepala Bagian
Persidangan dilaporkan kepada DKPP oleh Johny Beon Allua. Mereka diadukan
lantaran menyetujui Leri Gwijangge untuk dilantik sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga periode 2014-2019, sementara
yang bersangkutan adalah anggota aktif Komisioner KPU Kabupaten Nduga periode
2013-2018.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat,
11 Desember 2015 lalu, terungkap fakta bahwa para Teradu telah melakukan diskresi dalam pengusulan Pergantian
Antar Waktu Leri Gwijangge menjadi anggota DPRD Kabupaten Nduga. Hal ini
dikarenakan situasi dan kondisi di Kabupaten Nduga pasca perang suku yang
mengakibatkan meninggalnya Nusa Arambo. Atas usulan Pimpinan Partai dan
dukungan seluruh anggota DPRD Nduga sebagai representasi Tokoh Masyarakat, maupun Tokoh Agama Kabupaten Nduga yang
meminta, maka Nusa Arambo sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga yang meninggal
digantikan oleh adik kandungnya, yaitu Leri Gwijangge.
Para Teradu menyatakan bahwa situasi Pasca perang suku
dan situasi politik yang kurang kondusif
tersebut menjadi dasar para Teradu lebih mengedepankan Rasa Keadilan yang ada
dan tumbuh ditengah-tengah Hukum Adat masyarakat (living law).
Leri Gwijangge sebagai pihak terkait yang menerima
pengusulan PAW Nusa Arambo telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu, meskipun
yang bersangkutan telah mengajukan Surat pengunduran diri sebagai anggota KPU
Kabupaten Nduga sebelum dilantik menjadi PAW Anggota
DPRD Kabupaten Nduga tetapi secara resmi belum ada surat
pemberhentian dari KPU Provinsi Papua.
Teradu III atas nama Amion Karunggu tidak ikut
menandatangani Berita Acara Nomor 20/BA/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang
perubahan penetapan perolehan kursi Partai politik dan Calon terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Nduga dalam pemilu 2014 yang menjadi dasar Keputusan KPU
Kabupaten Nduga Nomor 21/Kpts/KPU-ND/III/2015 dan dijadikan salah satu dasar
hukum dalam PAW Nusa
Arambo kepada Leri Gwijangge.
Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak baru menjabat
sebagai Sekretaris KPU Nduga mulai 26 Juni 2015, pada saat terjadinya
pengusulan PAW pada bulan
Februari 2015 Teradu V masih menjabat sebagai Kabag Persidangan Sekretariat
Dewan DPRD Nduga.
Atas dasar itulah, DKPP memberikan sanksi
terhadap penyelenggara Pemilu Kabupaten Nduga. Majelis
dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan didampingi oleh Saut Hamonangan
Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Anna Erliyana,
dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference
di kantor Bawaslu Provinsi Papua. (Nur Khotimah)