Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sanksi ini dijatuhkan setelah Muhammad Kholis Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia juga didakwa telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, “Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tinak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.
Dalam perkara ini, Muhammad diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Nanik mengadukan Muhammad karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri. Nanik juga mendalilkan Teradu kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah.
Menurut Nanik, Teradu yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah kawin siri, Muhammad telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019. Fakta ini pun didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Muhammad.
Adanya fakta itu menunjukkan Muhammad telah menjalin hubungan dengan Nanik saat masih terikat perkawinan yang sah. Muhammad dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.
“DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan. [Humas DKPP]