Jakarta, DKPP- Dua Teradu, yakni Ketua KPU
Kabupaten Mimika, Papua, Yohanes Kemong dan Anggota Michael Beanal, resmi
diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian tersebut disampaikan dalam sidang putusan DKPP, Rabu (29/7), di
ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada Teradu I Yohanes Kemong
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu III Michael
Beanal selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika,†demikian amar putusan DKPP yang
dibacakan Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara
Mimika ini masih berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 yang
diadukan oleh Febianus Jemadu dari PDI Perjuangan, Robby K Omaleng dari Golkar,
dan Benyamin Way dari Gerindra. Ketiganya menuding komisioner KPU Mimika telah
melanggar kode etik karena telah mengubah surat keputusan (SK) soal penetapan
calon terpilih tanpa melalui rapat pleno. SK Nomor
16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 yang dinilai Pengadu sebagai SK yang sah telah
diganti dengan SK Nomor 20/Kpts/031.434172/2014.
Dalam
sidang yang pernah digelar, para Teradu juga ngotot bahwa SK perubahan (SK No
20) yang sah. Teradu beralasan, SK 20 tersebut sebagai upaya perbaikan dan
telah telah mengakomodasi rekomendasi dari Panwaslu Mimika dan Bawaslu Papua.
Namun
dalam putusannya, DKPP berpendapat lain. DKPP melihat ada rangkaian penerbitan
SK 20 ini dengan pertemuan bertema coffee
morning antara KPU Mimika dan penjabat Bupati Mimika. DKPP melihat hal
tersebut sebagai upaya kompromistis, apalagi diadakan di luar forum resmi.
Teradu I dan Teradu III dinilai paling berperan dalam perkara ini, sehingga
mendapat sanksi pemberhentian tetap. Sedangkan dua Teradu lain, yaitu Teradu II
Agus Hugo Kreey dan Teradu IV Ilyam C Komba mendapat sanksi peringatan karena
dinilai melakukan pembiaran dan mengikuti skenario dua Teradu lain.
Sidang
putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi
lima Anggota yaitu Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga dihadiri oleh
para Pengadu di ruang sidang. Sedangkan para Teradu tidak ada yang hadir. (Arif Syarwani)