Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (11/5/2023).
Perkara ini diadukan Ishak dan La Ode Muh. Yasri (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat). Keduanya mengadukan Awaluddin Usa, Alirun Asa, La Ode Irwan, La Ode Fatahuddin, dan La Ode Muhamad Nuzul (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna Barat).
Para Teradu didalilkan tidak teliti dalam menerbitkan pengumuman hasil wawancara seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muna Barat. Nama peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil dan terinput pada darf pengumuman.
Draf pengumuman beredar di grup internal KPU Kabupaten Muna Barat dan selanjutnya tersebar luas di masyarakat. Draf yang keliru tersebut ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Muna Barat.
Meski telah dilakukan perbaikan atas kekeliruan pada SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) maupun pengumuman yang ditempel di Kantor KPU Muna Barat oleh para Teradu, draf yang keliru telah tersebar luas dalam bentuk dokumen pdf.
“Dokumen tersebut menjadi konsumsi publik, masyarakat luas. Ini ada ketidaktelitian yang dilakukan KPU Muna Barat,” ungkap Ishak.
Ishak menambahkan draf pengumuman tersebar di sejumlah platform media sosial. Media massa di Muna Barat pun ikut mengangkat isu ketidaktelitian KPU Muna Barat dalam proses seleksi anggota PPK.
Ketidaktelitian dalam menerbitkan draf pengumuman tersebut diakui oleh para Teradu. Hal itu terjadi karena operator SIAKBA atas nama Fajar Sosi mengalami kelelahan setelah bekerja sepanjang malam.
Awaluddin Usa selaku Teradu I mengatakan para Teradu telah memerintahkan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Muna Barat LM Djulaik Alam Rere selaku admin SIAKBA (atasan dari Fajar Sosi) untuk kroscek draf pengumuman secara berjenjang.
“Terhadap kekeliruan penginputan hasil wawancara pada draf pengumuman, saya menginstruksikan kepada LM Djulaik Alam Rere selaku Admin SIAKBA agar segera dilakukan perbaikan dan memastikan draf pengumuman yang keliru tidak dipublikasikan ke masyarakat,” ungkap Awaluddin.
Awaluddin menambahkan para Teradu kembali melakukan korscek untuk memastikan keakuratan data penilaian hasil wawancara sebelum ditandatangani dan diumumkan ke publik.
Pengadu, sambung Awaluddin, telah memproses kekeliruan dalam pengimpunan nilai maupun peserta pada tahapan wawancara melalui penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Menurutnya, Pengadu menyampaikan perkara tersebut telah selesai.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis). Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain Ali Hadara (Unsur Masyarakat), Bahari (Unsur Bawaslu), dan Muh. Nato Al Haq (Unsur KPU). [Humas DKPP]