Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2021, pada Selasa (29/3/2021).
Sidang dipimpin Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Prof. La Ode Safuan (unsur masyarakat), Ade Suareni, ST (unsur KPU), dan Munsir Salam, M.Si (unsur Bawaslu).
Perkara ini diadukan oleh Adly Yusuf Saepi dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara. Pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga dan Abang Saputra Laliasa selaku Teradu I dan II.
Pengadu mendalilkan terdapat dua Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-5) yang berbeda dan ditandatangani oleh Teradu I kemudian diparaf Teradu.
Formulir Model PSP-5 tersebut terkait dengan laporan sengketa pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Laporan ini dibuat oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Samsul Bahri Majid dan Andi Merya Nur, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur.
“Ada dua Formulir Model PSP-5 yang keluar terkait dengan pokok masalah yang sama, namun di keduanya terdapat perbedaan kutipan pasal dalam redaksi kedua surat tersebut,” ungkap Pengadu.
Dalam Formulir Model PSP-5 kutipan pasal tertulis ‘Ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b’. Surat ini adalah yang diserahkan Teradu kepada Tim Pemenangan Paslon Samsul Bahri Majid dan Andi Merya Nur. Sedangkan dalam Formulir Model PSP-5 kedua tercantum ‘Ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a.
Pengadu menambahkan Tim Pemenangan Paslon Samsul Bahri Majid dan Andi Merya Nur melakukan klarifikasi atas perbedaan kutipan pasal dan kejanggalan lainnya dalam Fomulir Model PSP-5 kepada Teradu I dan II.
“Hasil klarifikasi tim pemenangan, kedua Teradu mengakui kedua surat atau Formulir Model PSP-5 yang berbeda tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu dalam sidang pemeriksaan Teradu I membenarkan adanya dua surat atau Formulir Model PSP-5 berbeda. Kedua surat itu dibuat oleh staf Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang bernama Yudi Permana.
Menurut La Golonga (Teradu I), surat pertama dengan kutipan ‘Pasal 23 ayat (4) huruf b’ dibuat oleh Yudi Permana. Kemudian Teradu I melakukan revisi sehingga menjadi ‘Pasal 23 ayat (4) huruf a’.
“Surat pertama sudah dikirim kepada tim emanangan paslon tersebut kemudian dikirim yang kedua sebagai perbaikan atau ralat. Jadi memang ada dua surat,” ungkap Teradu I.
Teradu I juga membantah ada dua pleno terkait laporan sengketa pemilihan yang dilaporkan oleh Tim Samsul Bahri Majid dan Andi Merya Nur sehingga ada dua surat atau Formulir Model PSP-5 yang berbeda.
Hal serupa disampaikan Teradu II, Abang Saputra Laliasa. Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan klarifikasi kepada staf Yudi Permana terkait dua surat atau Formulir Model PSP-5.
“Kami membenarkan ada salah pengetikan dalam pembuatan Formulir Model PSP-5 yang dikirimkan kepada tim pemenangan atau tim hukum paslon tersebut,” pungkasnya. (Humas DKPP)