Jakarta, DKPP
– Ketua dan empat anggota KPU Provinsi
Jambi berkeyakinan bahwa domisili Dedi Wahanardi, Pengadu, tinggal di Kabupaten
Merangin bukan di Kabupaten Kerinci sebagaimana klaim dari Pengadu.
“Hasil
klarifikasi kami, kami mendapatkan data bahwa Pengadu tinggal di
Kabupaten Merangin. Pengadu tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten
Merangin bukan Kabupaten Kerinci. NIK Pengadu pun domisilinya di Merangin,â€
kata Nuraida Fitri Habi, salah seorang anggota KPU Jambi dalam sidang kode etik
kedua melalui video conference di Mabes Polri, Rabu (26/11).
Selaku ketua
majelis Nelson Simanjuntak dan anggota majelis Anna Erliyana dan Valina Singka
Subekti. Hadir Pengadu, Dedi Wanahardi di Polda Jambi. Teradu yang
hadir di Mabes Polri selain Nuraida, hadir pula HM Subhan, ketua dan Desi
Arianto. Sedangkan Teradu yang hadir di Polda Jambi M Sanusi dan Pahmi.
Sedangkan
Pengadu berkeyakinan bahwa data-data yang disampaikan oleh Teradu terdapat
rekayasa. Dirinya mengaku berdomisili di Kerinci. “Surat keterangan domisili
yang ditanda tangani itu adalah palsu,†kilahnya.
Pada sidang
ini agendanya menghadirkan saksi dari Pengadu. Namun saksi tidak bisa hadir
karena berhalangan.
Untuk
diketahui, Dedi Wahanardi mengadukan kelima komisioner KPU Provinsi Jambi
karena hak konstisionalnya dilanggar. Dedi merasa berhak menjadi salah satu
pengganti PAW dari anggota KPU Kerinci. Namun KPU Jambi tidak melantiknya. (ttm)