Jakarta,
DKPP – Anggota Panwascam Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, M.
Soleh tidak hadir dalam sidang kode etik Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) yang dilaksanakan Selasa, (29/12). Menurut informasi dari staf Bagian
Persidangan, Teradu menyampaikan secara tertulis jika tidak dapat hadir
mengikuti sidang karena sedang ada acara atau kegiatan lain diluar kota.
Berdasarkan
informasi tersebut maka, Ida Budhiati selaku Ketua Majelis, menyatakan untuk
menunda sidang pemeriksaan. “Sehubungan dengan tidak hadirnya pihak Teradu,
maka sidang pemeriksaan ditunda dan akan dijadwal kembali,†ujarnya.
Menanggapi
kondisi tersebut, Pengadu yang merupakan Panwas Kabupaten Indramayu mengusulkan
apabila hingga sidang kedua, Teradu tidak juga hadir, maka persidangan dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran pihak Teradu.
“Semua telah diatur
dalam hukum beracara DKPP dan harap bersabar menunggu sidang kedua yang akan
dijadwalkan oleh Bagian Persidangan DKPP,†Ida Budhiati menanggapi permintaan
Pengadu
Sidang
perdana Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai
5 Gedung Bawaslu. Bertindak selaku
Ketua Majelis, Ida Budhiati di dampingi oleh Anggota Majelis Prof. Nina Herlina
Lubis, Affan Sulaeman, Agus Rustandi, dan Yusuf Kurnia sebagai Tim Pemeriksa
Daerah Prov. Jawa Barat. [Prasetya
Agung N]