Semarang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 67-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (31/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Abdul Sarwanto Priadhi, Ariantono, Fitrian Puji Istriatno, Nasir Salsa, dan Dhyan Kartika Wulandari selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Wonosobo. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga telah memberikan instruksi dan sejumlah uang kepada PPK dan PPS untuk mendukung pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan berdasarkan dari laporan masyarakat yang menginformasikan telah terjadi dua kali pertemuan yang dilakukan oleh PPK dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Wonosobo untuk mendukung pemenangan salah satu paslon peserta pemilu yang diinstruksikan oleh Teradu.
“Pada pertemuan tersebut Teradu diduga memberikan sejumlah uang untuk Anggota PPK dan PPS sesuai dengan data hasil mapping,” ungkap Abdul Sarwanto Priadhi.
Dalam sidang kali ini, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo selaku Teradu tidak hadir dalam persidangan. Ia beralasan karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Wonosobo sesuai Surat Keputusan KPU.
Namun, Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah tetap melanjutkan jalannya persidangan untuk mendengarkan pokok aduan dari Pengadu serta keterengan dari para pihak.
“Meskipun Teradu tidak hadir, kita akan melanjutkan sidang pemeriksaan kali ini,” ungkap Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Pada kesempatan kali ini hadir pula perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Azzimar Shidqy dari unsur kepolisian dan Djoko Tri Atmojo dari unsur Kejaksaan Negeri untuk memberikan keterengan.
Azzimar menyampaikan, tindakan yang dilakukan Teradu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah dilansungkan sidang pembacaan putusan pada 20 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Wonosobo.
“Diputuskan bahwa Teradu telah terbukti melanggar tindak pidana pemilu dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dan denda sepuluh juta rupiah,” tegas Azzimar.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpim oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah diduduki oleh Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU). [Humas DKPP]