Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara
Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1).
Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran,
Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak
lagi menjabat sebagai komisioner KPU Tambrauw. Perkara ini diadukan oleh Muhammad
Ikhsan Payopo.
“Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan
masih berjalan, masa jabatan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tambrauw berakhir, sehingga dengan demikian status para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan
tidak dapat dilanjutkan,†demikian bunyi pertimbangan ketetapan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Panel Mejelis Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Ketetapan tersebut selanjutnya akan ditidaklanjuti
oleh Sekretariat DKPP dengan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan untuk nomor registrasi 4/DKPP-PKE-III/2013. Sidang ketetapan ini
Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini,
Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Nelson
Simanjuntak. (rilis humas DKPP)