Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kab Mamasa. Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Mamasa tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU Kab Mamasa.
“Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan, masa jabatan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Mamasa berakhir, sehingga dengan demikian unsur status para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan,” demikian bunyi pertimbangan ketetapan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini.
Pengaduan perkara ini dilakukan oleh Agustinus B Pasau yang merupakan Kuasa Hukum dari Andarias. Pokok pengaduannya yakni para Teradu dianggap telah bertindak tidak profesional dengan merekayasa atau memalsukan dokumen surat keputusan pemberhentian Ely Samboninanga sebagai Anggota KPU, agar dapat memuluskan langkahnya dalam pencalegan DPRD Kab Mamasa tahun 2014.
Sebelumnya, pada Kamis (3/10) lalu DKPP telah menyidangkan perkara ini. Namun karena para Teradu telah habis masa jabatannya pada Oktober ini, maka DKPP tidak dapat meneruskan perkara ini.
Ketetapan tersebut selanjutnya akan ditidaklanjuti oleh Sekretariat DKPP dengan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan untuk nomor registrasi 119/DKPP-PKE-II/2013. Sidang ketetapan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (sdr)