Jakarta, DKPP– Sidang perdana dengan No registrasi 130/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU serta Ketua Panwaslu Kab Sumba Barat Daya berlangsung secara buka tutup. Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran pihak Teradu.
“Pihak Teradu tidak dapat hadir karena ada sidang di Pengadilan Negeri (PN) terkait penggelembungan suara dalam Pemilukada 2013,” ungkap Kabag Persidangan DKPP, Dr. Osbin Samosir dalam persidangan sang tadi, Kamis (7/11).
Sebelumnya, para Teradu tersebut diadukan oleh Melissa Christianes yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Markus Dairo Talu dan Ndara Tanggu Kaha, yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2013.
Adapun pokok aduannya yakni Para Teradu tidak menjalankan Putusan MK No103/PHPU.D.XI/2013 yang menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan Pasangan Nomor Urut 3 sebagai pemenang.
Selain itu, ada dugaan para Teradu mengirimkan kepada Gubernur surat usulan baru untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri dan surat usulan tersebut merekomendasi Pasangan Nomor urut 2 dan menyatakan Putusan MK cacat hukum.
Panel Majelis sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait dan Anna Erliyana meminta kepada Sekretariat DKPP untuk menjadwalkan kembali persidangan untuk perkara Sumba Barat Daya, NTT. (sdr)