Medan, DKPP –
Selain mempersoalkan adanya NIK invalid, Pengadu S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset
Demokrasi (PRIDE) dan Samson Sihotang LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN)
juga mempermasalahkan terbitnya 1.285 lembar Surat Keterangan Domisili (SKD)
sebelum penetapan DPT Pilkada Samosir.
Menurut
Pengadu, ketua dan anggota KPU Kab. Samosir secara sadar telah melakukan
kekeliruan melalui kesepakatan bersama Panwaslih Kab. Samosir dan Pemerintah
Daerah Kab. Samosir perihal legalitas 1.285 lembar SKD.
“Penggunaan
SKD sebagai dasar penggunaan hak pilih bagi Pemilih yang memenuhi syarat dan
tidak terdaftar dalam DPT adalah bertentangan dengan undang-undang nomor 24
tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 59 ayat 1 huruf d dan ayat
2,†terang Hotlan.
Lebih
lanjut Pengadu menyampaikan bahwa istilah SKD yang oleh komisioner KPU Kab.
Samosir sebagai identitas lainnya adalah tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor
24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tersebut.
Dalam
bantahannya, Teradu menyampaikan bahwa terkait penggunaan Surat
Keterangan domisili (SKD) dapat dibenarkan karena sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun
2015 Bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “ Identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi
pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh desa/ Kelurahan atau
sebutan lain oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan
daerah
di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang kependudukan, meliputi resi atau Surat Keterangan Domisili tempat tinggalâ€.
“Penggunaan
SKD merupakan salah
satu langkah etik bentuk pelaksanaan
asas penyelenggara pemilu yang adil dan memenuhi Hak Konstitusi seseorang serta
menjamin seseorang dalam memberikan hak pilihnya, sebaliknya jika kami
tidak mengakomodir pengguna SKD, padahal secara de
facto yang bersangkutan tinggal di Kab. Samosir sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya DPS oleh Para Teradu, maka tindakan tersebut adalah sangat diskriminatif,â€
kata ketua KPU Kab.Samosir
“SKD tidak dibolehkan hanya pada Pemilih DPTb2 yaitu
pemilih yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1.
Dalil Pengadu yang menyebut
penggunaan Surat Keterangan Domisili tidak diperbolehkan sesuai Surat KPU RI
Nomor 1003/KPU/XII/2015 adalah sebagai bukti, memperlihatkan Pengadu sangat tidak memahami maksud surat tersebut,â€
lanjut Teradu.
Sidang
yang digelar di Kantor KPU Provinsi
Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Kota Medan, Jumat 11/03 pukul
09.00 WIB ini adalah sidang pertama dengan agenda penyampaian dalil aduan Pengadu
dan bantahan Teradu. [Diah Widyawati_3]