*** Dalam Sidang Kedua KIP Pidie Jaya
Jakarta, DKPP – Teradu menyerahkan 23 bukti atas ketidaklolosan Yusri Yusuf- H Rusli Daud sebagai calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013 melalui jalur perseorangan, Rabu (18/09) pukul 10.00.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang kedua dengan Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya; Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa Yusri Yusuf, pihak prinsipil. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.
Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu dan Teradu mendatangkan saksi ahli hukum tata negara dan pihak Terkait. Pengadu menghadirkan Zainal Abidin sedangkan Teradu menghadirkan Iskandar Agani dan praktisi Nazarudin. Ada pun pihak terkait Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani.
T Barzaini memaparkan, yang menjadi alasan pihaknya tidak meloloskan pasangan Yusri Yusuf: Pertama, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 73. Kedua, Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 24 huruf h dan huruf i. Ketiga, PKPU No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 130-131. Keempat, Peraturan DKPP Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 9. Kelima, Surat Edaran Gubernur Nomor 270/27904 Perihal Permasalahan Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2013 yang tembusannya ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya.
Keenam, Surat dari DPRK Pidie Jaya No. 172/147 Perihal Pemberitahuan Kepada Ketua KIP Pidie Jaya. Ketujuh, Keputusan KIP Pidie Jaya No.4 Tahun 2013 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan KIP Pidie Jaya No.01 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Kedelapan, Berita Acara Rapat Pleno tentang Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 beserta surat pemberitahuan hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal pasangan calon bupati/ wakil bupati.
Kesembilan, Keputusan KIP Pidie Jaya No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Kesepuluh, pengumuman No. 270/376/KIP-Kab-001.964834/VI/2013 di salah satu halaman koran Serambi Indonesia edisi 3 Juni 2013. Kesebelas, surat KIP Pidie Jaya Nomor 270/386/KIP-Kab-001.964834/VI/2013 Perihal Mohon Penjelasan Tentang Pengunduran Diri Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik yang ditujukan ke KIP Aceh.
Keduabelas, surat KIP Aceh Nomor 274/1883 perihal penjelasan pengunduran diri bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari keanggotaan partai politik yang ditujukan kepada ketua KIP Pidie Jaya. Ketigabelas, surat KIP Pidie Jaya Nomor 270/400/KIP-Kab-001.964834/VI/2013 perihal pengunduran diri bakal pasangan calon perseorangan bupati/wakil bupati dari keanggotaan partai politik yang ditujukan kepada kedua pasangan calon perseorangan. Keempatbelas, surat pengunduran diri dari salah satu psangan bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang merupakan pengurus partai politik yaitu saudara Saiful Bahri.
Kelimabelas, Surat KIP Pidie Jaya No.270/426/KIP-Kab-001.964834/VI/2013 perihal Penjelasan tentang Prosedur Administrasi Pengajuan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 ditujukan kepada Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya 2013. Keenambelas, surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Nasdem No.229-SK/DPP-Nasem/II/2011 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya. Ketujuhbelas, form B Daftar Pengantar Calon Legislatif DPRK Pidie Jaya yang ditandatangani Pengadu. Kedelapanbelas, Berita Tabloid Mingguan Modus No.14/TH.XI Edisi 22-28 Juli 2013 dan Modus No.15/TH.XI edisi 29 Juli-4 Agustus 2013. Kesembilanbelas, Berita Serambi edisi 18 Juni 2013. Keduapuluh, pemberitaan Serambi edisi 19 Juni 2013. Keduapuluhsatu, pemberitaan Harian Waspada edisi 20 Juni 2013. Keduapuluhdua, pemberitaan Serambi edisi 2 Juli 2013. Keduapuluhtiga, pemberitaan di media online Aceh Post.
“Demikian alat bukti kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,” tutup T Barzaini.
Sesuai pengaduan yang diterima dan diregistrasi dengan perkara No. 104/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduannya, Teradu dinilai Pengadu tidak profesional, tidak cermat, dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta Pemilukada.
Dalam jawaban keterangan pembelaannya pada sidang pertama, Teradu beralasan bahwa keputusan untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu yang dimuat dalam Berita Acara No. 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tersebut mengingat bakal pasangan calon H Yusri Yusuf dan H Rusli Daud tidak menyertakan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf h Qanun No. 5 Tahun 2012. (ttm)