Jakarta,
DKPP-
Sidang untuk perkara Provinsi Maluku kembali digelar hari ini (Senin, 23/6) di
ruang sidang DKPP, Jakarta. Teradu yang merupakan Komisioner KPU dan Bawaslu
Provinsi Maluku kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Hamdi Jempot (Ketua
Kantor Media Center KPU Maluku), Junus KP Tipka (saksi mandat PKPI), dan Daniel
W Nirahua (saksi mandat DPD RI).
Pada sidang kedua ini para Teradu ingin menguatkan
bantahannya bahwa KPU Maluku tidak pernah menggelar rapat pleno rekapitulasi secara
berulang-ulang seperti tuduhan Pengadu seperti tuduhan pengadu pada sidang
pertama. Teradu juga ingin mempertegas, mereka tidak pernah menggelar
konferensi pers terkait penetapan perolehan suara DPR RI Kota Tual.
“Pada 6 Mei, KPU Maluku memang mengadakan
konferensi pers. Akan tetapi itu saya yang meminta karena wartawan menunggu di
media center. Dalam konferensi pers tersebut, tidak pernah disebutkan soal
hasil pleno Kota Tual. Kalau kemudian media memuat soal pleno Kota Tual, itu di
luar kontrol kami, karena kami tidak mungkin intervensi,†kata Hamdi Jempot.
Sementara saksi Daniel dan Yunus yang mengaku
selalu ikut dalam pleno KPU Maluku pada 27 April sampai 7 Mei menyebutkan,
tidak pernah ada penetapan oleh KPU Maluku selain pada 7 Mei. Sebelumnya, pada
sidang pertama, Pengadu Lauritzke Mauntulameten yang merupakan kuasa dari Hamzah
Sangadji (caleg DPR RI dari Hanura) mengatakan, KPU Maluku telah menggelar
pleno penetapan hasil suara sebanyak tiga kali, yakni 28 April, 2 Mei, dan 7 Mei.
“Tidak ada penetapan selain tanggal 7 Mei,†terang
Daniel.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Anna Erliyana
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti. Selain
mendengarkan keterang saksi, baik Pengadu maupun Teradu menyerahkan bukti-bukti
tambahan. (as)