Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (13/9) terpaksa tidak berlanjut. Pasalnya, semua Teradu dari Komisioner KPU Talaud, yaitu Ketua Melky Buatasik serta Anggota TH Pinilas, Mexny Tamaroba, dan Magdalena Anaada tidak hadir.
“Teradu Anggota KPU Talaud lewat SMS memberitahukan bahwa tidak bisa hadir karena materi pengaduan dibawa oleh ketuanya. Sementara, Ketua KPU Talaud sendiri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” terang Purnomo, staf Persidangan DKPP.
Sidang kali ini dilakukan melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri dan Polda Sulut. Panel Majelis yang diketuai oleh Ida Budhiati dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait serta dua Pengadu, yakni Noldy Tuwoliu dan Handi P. Poap hadir di Mabes Polri. Sementara yang hadir di Polda Sulut ada salah satu kuasa hukum Pengadu dan beberapa Saksi.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran para Teradu. Mohon kepada Majelis bisa mempertimbangkannya. Sidang vidcon ini kan sebetulnya juga atas permintaan Teradu sendiri,” ujar Noldy.
Ketua Majelis Ida Budhiati bisa memaklumi kekecewaan Pengadu. Akan tetapi, DKPP juga tidak bisa memaksa kehadiran para pihak, termasuk Teradu. “Kami pasti akan mempertimbangkan semua fakta yang terjadi di persidangan. Kalau dalam sidang selanjutnya Teradu tidak hadir lagi, kami bisa langsung mengagendakan sidang putusan,” kata Ida. (AS)