Jakarta, DKPP– Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Ketua Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Grobogan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam sidang putusan hari ini (Jumat, 20/12).
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I dan Teradu II, atas nama Sdr. Afrosin Arif dan Sdr. Ali Muhtadi yang masing-masing sebagai Ketua KPU Kabupaten Grobogan dan Ketua PPK Kabupaten Grobogan,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Mejelis Valina Singka Subekti.
Keduanya diadukan oleh tiga Pengadu yang semuanya Anggota Panwaslu Kabupaten Grobogan, yaitu Suaf Moh. Yunaefi, Subarjo, dan Hartono. Para Teradu diduga telah telah memfasilitasi salah satu anggota DPR RI Komisi VIII Sumarjati Arjoso yang juga Caleg DPR Dapil Jawa Tengah III Nomor Urut 1 Partai Gerindra dalam acara forum masyarakat. Dalam acara tersebut ditemukan ada unsur kampanye dari Sumarjati karena ada pembagian alat peraga kampanye berupa kalender dan stiker.
Dengan dugaan itu, DKPP berpendapat bahwa meskipun para Teradu mengaku tidak bermaksud memfasilitasi kampanye, namun dalam kenyataannya kampanye terjadi dan para Teradu membiarkan pembagian alat peraga kampanye. Teradu juga tidak menghentikan pembicaraan caleg yang mengajak hadirin untuk memilih dirinya. Alasan Teradu ketika dalam persidangan tidak cukup kuat. Oleh karena itu, DKPP menilai Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Pasal 10 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (rilis humas DKPP)